Beranda Lalu Lintas Antisipasi Kepadatan, Berikut Aturan Terbaru Kendaraan Roda Dua di Bandara Soekarno-Hatta

Antisipasi Kepadatan, Berikut Aturan Terbaru Kendaraan Roda Dua di Bandara Soekarno-Hatta

oleh korlantas

KORLANTASPOLRI – Polisi telah memperbolehkan pengendara sepeda motor masuk ke area Bandara Soekarno-Hatta melalui jalur Perimeter Selatan dan Perimeter Utara. Meski demikian, kendaraan roda dua ini dilarang melintas di area putar balik (U-Turn) Jalan Raya Bandara Soetta yang menghubungkan Jalan P1 dan Jalan P2.

Pemotor yang mengarah ke Perimeter Selatan dan Rawa Bokor Benda supaya tidak melalui Jalan P2.

“Rekayasa arus lalu-lintas itu berupa larangan putar balik di U-Turn Jalan P1 dan P2 dan mengalihkan arus lalu-lintas kendaraan Roda 2 yang Ingin ke arah Perimeter Selatan dan Rawa Bokor untuk melintasi area Bundaran Cargo Area Perkantoran Soewarna,” jelas Kasat Lantas Polresta BSH, Kompol Bambang Askar Sodiq, Minggu (5/6/2022).

Rekayasa arus lalu-lintas itu dilakukan sebagai upaya mencegah terjadinya kemacetan. Selain itu, Polresta Bandara Soetta juga tengah mengedepankan aspek pencegahan pada kemacetan dan juga kecelakaan lalu lintas.

“Paradigma baru Sat Lantas Polresta Bandara Soekarno-Hatta adalah mengutamakan pencegahan. Pencegahan lebih baik daripada sesuatu itu sudah terjadi. Karena bila sudah ada kejadian, cost atau biaya yang ditimbulkannya pasti akan lebih besar,” tambahnya.

Terkait hal itu, ungkap Kompol Bambang AS, hari ini jajarannya melakukan sosialisasi dengan pemasangan spanduk di beberapa titik strategis area Bandara Soetta. Adapun rekayasa lalu lintas ini akan terus dilakukan hingga proyek simpang susun bandara telah selesai dilakukan.

“Dilakukan seterusnya sampai simpang susun bandara sudah selesai terbangun oleh proyek Wika,” terangnya.

Untuk mempermudah pengendara roda dua, Polresta Bandara Soetta juga sudah menyiapkan sejumlah spanduk dan rambu di beberapa titik seperti di Area Parkir Motor Terminal.
“Kegiatan tersebut dilaksanakan guna memberikan sosialisasi terkait rekayasa arus lalu-lintas kepada kendaraan Roda 2 untuk tidak melintas di area putar balik U-Turn di Jalan P1 dan P2 Bandara Soekarno-Hatta,” pungkasnya.

Related Articles