Beranda Kriminal Anggota Satlantas Polres Banjar Berhasil Ringkus Tiga Pengedar Narkoba

Anggota Satlantas Polres Banjar Berhasil Ringkus Tiga Pengedar Narkoba

oleh korlantas

KORLANTASPOLRI – Tiga orang tersangka pengedar narkotika jenis sabu, warga Banjarmasin Barat, berinisial MY (22), AD (24), dan SB (22), ditangkap polisi di tepi jalan di kawasan Jalan Gubernur Soebarjo, Gambut, Kabupaten Banjar, Kamis (08/12/22) lalu.

“Ketiga tersangka ditangkap saat anggota Satlantas Polres Banjar, sedang melakukan patroli di sekitar TKP, dan melihat satu unit mobil pikap yang terparkir di tempat itu, hingga langsung dilakukan pemeriksaan, ” terang Kasi Humas Polres Banjar, Iptu H Suwarji, Sabtu (10/12/2022) siang.

Disampaikannya, setelah pihaknya melakukan pemeriksaan, tiga orang terduga pelaku yang berada di dalam mobil seketika panik dan langsung membuang 14 paket yang diduga narkotika jenis sabu.

“Jadi saat kami hendak melakukan pemeriksaan, ketiganya panik dan hendak membuang 14 paket narkotika yang diduga berisikan sabu tersebut, melalui kaca jendela mobilnya. Namun karena sudah tertangkap oleh anggota di TKP, segeralah kita lakukan pemeriksaan mendalam kepada mereka, ” ungkapnya.

Karuan saja, dari hasil tersebut sebanyak 14 paket sabu seberat 3,67 gram berhasil disita petugas, bersama satu bundel plastik klip serta alat isapnya.

“Kini untuk ketiga tersangka pelaku bersama dengan barang bukti sudah diamankan ke Satresnarkoba Polres Banjar guna pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Kasi Humas.

Selanjutnya, masih dilakukan pendalaman terkait peran dari ketiga orang tersebut, apakah cuma sebagai pengantar atau pembeli.

“Kami masih lakukan pendalaman terhadap ketiga orang tersebut, atas ulahnya mereka dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ” pungkas Iptu H Suwarji.

Related Articles