Beranda Kegiatan Agar Tak Dapat Tagihan Pajak Kendaraan Bermotor, Masyarakat Diimbau Segera Laporkan Kendaraan yang Rusak Akibat Kecelakaan

Agar Tak Dapat Tagihan Pajak Kendaraan Bermotor, Masyarakat Diimbau Segera Laporkan Kendaraan yang Rusak Akibat Kecelakaan

oleh korlantas

KORLANTASPOLRI – Subdit Regident Korlantas Polri menggelar pelatihan dan sertifikasi kompetensi petugas penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang digelar di Hotel Hive, Cawang, Jakarta Timur (15/8/22).

Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Purwadi dalam sambutannya mengatakan bahwa kegiatan ini digelar selama 10 hari ke depan dalam upaya meningkatkan kemampuan personel petugas penerbitan BPKB yang bersertifikat.

“Kegiatan kompetensi petugas penerbitan BPKB selama 10 hari, 7 hari pelatihan dan sertifikasinya 3 hari. Ini merupakan tindakan untuk meningkatkan kemampuan kepada petugas penerbit BPKB,” ujar Purwadi.

Terkait pendataan ranmor yang menjadi satu melalui big data, Purwadi menyampaikan bahwa ini masih terus disosialisasikan kepada instansi-instansi terkait.

“Melalui big data ini nantinya kita akan membuat program e-Arsip, nanti semua data akan masuk ke ERI Korlantas,” sambung Purwadi.

Ada hal menarik yang disampaikan Purwadi terkait pendataan kendaraan bermotor yang menjadi barang bukti kecelakaan. Bahwa pihaknya mendukung penuh bila harus didata ulang agar tidak tersangkut pajak kendaraan. Namun kepolisian tetap menunggu dari pemilik untuk melaporkan kendaraannya yang rusak tersebut dengan menyertakan bukti-bukti, agar nantinya bisa di ambil tindakan pemblokiran pajak kendaraan bermotor.

“Kewajiban pajak kendaraan selama pemilik tidak melaporkan kendaraan rusak akibat kecelakaan tetap kita tagihkan. Sebaiknya bila ada kendaraan tersebut yang sudah hancur dan tidak bisa digunakan agar segera melaporkan biar diblok,” pungkas Purwadi.

Related Articles