Beranda Lalu Lintas 48 Motor Knalpot Brong Diamankan Satlantas Polresta Malang Kota

48 Motor Knalpot Brong Diamankan Satlantas Polresta Malang Kota

oleh korlantas

KORLANTASPOLRI – Satlantas Polresta Malang Kota mewujudkan Kota Malang terbebas dari gangguan polusi suara knalpot brong.

Untuk itu para anggota Satlantas Polresta Malang Kota terus menggencarkan razia terhadap pengedara yang nekat menggunakannya. Salah satunya, menggelar razia di Jl Besar Ijen, tepatnya di depan Gereja Ijen, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Selasa sore (28/02/23).

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto melalui Kasat Lantas Kompol Ari Galang Saputro bersama
Kanit Patwal Satlantas Polresta Malang Kota, Ipda Catur iman Pamungkas menerangkan, sesuai petunjuk dan arahan Kapolresta Malang Kota.

Penindakan knalpot tidak sesuai standart, upaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban Kota Malang. Suara bising knalpot brong, dikeluhkan warga masyarakat. Suara bising knalpot brong yang dikeluhkan masyarakat.

“Kami mengamankan 48 buah Knalpot motor, tidak sesuai standart Berkendara. Upaya konsisten terus dilakukan untuk membebaskan dari suara bising dari knalpot brong,” terangnya, Rabu (01/03/23).

Ia menambahkan, pihaknya menjawab aduan dari masyarakat. Karena itu, dilaksakanlah giat secara terus-menerus.

Pengendara sepeda motor yang kedapatan menggunakan knalpot brong, dihentikan terlebih dahulu, diminta melepas knalpot untuk diganti dengan knalpot standar pabrikan. Selanjutnya knalpot brong tersebut diamankan di Polresta Malang Kota.

“Bagi para pelanggar, diberikan edukasi tentang penggunaan knalpot sesuai dengan ketentuan Lalu Lintas serta diimbau untuk sama-sama menjaga kondusifitas Kota Malang. Suara yang ditimbulkan dari bisingnya knalpot brong, mengganggu kenyamanan masyarakat. Tidak jarang akibat dari knalpot brong ini juga menimbulkan gangguan Kamtibmas,” pungkas Kompol Ari Galang.

Related Articles