Beranda Lalu Lintas 34 Pengendara Anak di Kabupaten Bogor Dapat Teguran Dari Polantas

34 Pengendara Anak di Kabupaten Bogor Dapat Teguran Dari Polantas

oleh korlantas

KORLANTASPOLRI – Operasi Zebra Lodaya 2022 telah memasuki hari keempat. Tercatat pada hari ketiga operasi, Rabu (5/10), sebanyak 154 pengendara mendapat penindakan berupa teguran oleh kepolisian.

“Laporan Penindakan pelanggaran lalu lintas dengan teguran Operasi Zebra Lodaya 2022 hari ke-3 sebanyak 154 pelanggaran,” kata Kasi Humas Polres Bogor, Iptu Desi Triana dalam keterangannya, Kamis (6/10/2022).

Dari 154 pelanggaran tersebut, 34 di antaranya pengendara anak berusia 15 tahun ke bawah. Para pengendara anak ini diberikan sanksi teguran.

“Pengendara roda dua di bawah umur ada 26. Kemudian pengendara roda empat di bawah umur ada 8,” paparnya.

Di samping itu, polisi juga memberikan peringatan kepada orang tua agar tidak memberikan anaknya kendaraan jika belum cukup umur. Hal ini demi keselamatan anak-anak.

Kemudian, dari angka pelanggaran tersebut terbanyak pelanggaran adalah tidak menggunakan helm SNI sebanyak 54 kasus. Pengendara roda dua yang melawan arus ada 57 kasus.

“Terakhir, pengendara roda empat tidak mengenakan sabuk pengaman ada 9,” jelasnya.

Lokasi pelanggaran terbanyak ada di jalan kabupaten, yaitu sebanyak 80 pelanggaran. Kemudian sebanyak 20 di jalan nasional dan 54 di jalan provinsi.

Angka tersebut meningkat dibanding sebelumnya. Diketahui, Total ada 153 pengendara telah ditegur petugas kepolisian selama hari ke-1 dan ke-2 Operasi Zebra Lodaya 2022.

“Hari pertama 61 pelanggaran, hari kedua 92 pelanggaran,” kata Kasi Humas Polres Bogor Iptu Desi Triana melalui keterangannya, Selasa (4/10).

Total pelanggaran terbanyak adalah melawan arus. Sementara pelanggaran terbanyak selanjutnya adalah tidak menggunakan helm SNI.

“Total roda dua melawan arus 61, total tidak menggunakan helm SNI 54,” paparnya.

Related Articles