Beranda Lalu Lintas 3.259 Pelanggar Lalu Lintas Diberikan Teguran Satlantas Polres Jakbar

3.259 Pelanggar Lalu Lintas Diberikan Teguran Satlantas Polres Jakbar

oleh korlantas

KORLANTASPOLRI – Polres Metro Jakarta Barat menindak 189 pelanggar lalu lintas dengan Electronic Traffic Law Enforcement atau tilang ETLE selama Operasi Keselamatan Jaya 2023. Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Barat Komisaris Polisi Maulana Jali Karepesina menuturkan angka tersebut terdiri dari pengendara roda dua dan roda empat.

“Satlantas Jakarta Barat telah melakukan penindakan dengan menggunakan ETLE mobile sebanyak 189 pelanggaran lalu-lintas, baik itu roda dua maupun roda empat dan 3.259 teguran selama 13 hari pelaksanaan Operasi Keselamatan Jaya Tahun 2023,” kata Maulana dalam keterangan tertulisnya, Senin, 20 Februari 2023.

Operasi ini digelar mulai dari tanggal 7 hingga 20 Februari 2023. Pelanggaran oleh pengendara roda dua yang terjaring adalah tidak menggunakan helm SNI sebanyak 98 dan melawan arus lalu-lintas sebanyak 80.

Kemudian pengendara roda empat terdapat 11 pelanggaran diberi penindakan tilang elektronik.

“Adapun dalam pelaksanaan operasi keselamatan jaya tahun 2023 kami mengedepankan tindakan preventif, edukatif dan persuasif,” tutur Maulana.

Sasaran utama dalam Operasi Keselamatan Jaya di antaranya menggunakan handphone saat mengemudi, pengendara di bawah umur, melanggar marka berhenti, dan melawan arus.

Selain itu berkendara di bawah pengaruh alkohol, tidak menggunakan helm, Tidak menggunakan sabuk keselamatan, tanda nomor kendaraan bermotor yang tidak sesuai ketentuan, penggunaan rotator yang tidak sesuai peruntukan, dan melebihi batas kecepatan.

Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Latif Usman mengatakan, Operasi Keselamatan Jaya dilakukan secara persuasif dan humanis. Tujuan lain sebagai persiapan menjelang bulan Ramadan. “Sehingga didahului kesiapan kita untuk mengedukasi masyarakat betapa pentingnya masalah keselamatan,” ujar Latif Usman pada 7 Februari 2023.

Related Articles