Beranda Lalu Lintas 171 Motor Balap Liar dan Knalpot Brong Diamankan Satlantas Polresta Malang Kota

171 Motor Balap Liar dan Knalpot Brong Diamankan Satlantas Polresta Malang Kota

oleh Redaksi NTMC

KORLANTASPOLRI – Satlantas Polresta Malang Kota gerak cepat (Gercep) menangani pengaduan masyarakat adanya aksi balap liar yang dilakukan para pemuda yang membuat kemacetan serta Suara knalpot brong yang menggangu lingkungan masyarakat Kota Malang, Minggu (26/11) dini hari.

Kapolresta Malang Kota Kombespol Budi Hermanto S.I.K, M.Si perintahkan anggota gelar Operasi Cipta Kondisi Kamtibmas.

“Aduan tersebut masih didominasi gangguan kamtibmas adanya aksi trekbut dan knalpot suara bising, ini sangat menganggu pengguna jalan dan jam istirahat warga sekitar lokasi, ” jelas Buher, Minggu, (26/11).

Selain merazia kendaraan yang dipakai trekbut dan knalpot bising, Polresta Malang Kota juga menertibkan kendaraan tanpa dilengkapi spion, lampu, STNK serta pengendara tanpa SIM dan Helm.

“Operasi Cipta Kondisi Kamtibmas ini tidak hanya menertibkan balap liar dan knalpot brong saja, tapi semua kendaraan tanpa kelengkapan pendukung keselamatan, dan tanpa surat” jelasnya.

Pelanggar yang diamankan pada razia dini hari ini, didominasi kendaraan roda dua yang akan dipakai trekbut juga motor modifikasi diluar spek standar.

“Hasil operasi gabungan balap liar dini hari tadi, ada 171 unit kendaraan yang diamankan” ungkap Kombes Pol Buher.

Untuk membuat efek jera, Kapolresta Buher akan memberi sanksi lebih berat lagi.

Bagi kendaraan yang pernah terjaring razia akan ditahan selama tiga bulan setelah sidang tilang.

Lebih lama 1 bulan dari sebelumnya cuma ditahan 2 bulan.

Keseriusan Buher menindak pelanggar, tidak pandang bulu, razia kendaraan tidak hanya plat Kota Malang saja, namun kendaraan luar Kota pun akan ditindak tegas jika memang melanggar peraturan yang berlaku.

“Kami tidak main-main menindak bagi pengganggu kamtibmas atau pelanggar ketertiban Jalan di Kota Malang. Bagi pemilik kendaraan yang bandel dan yang pernah terjaring, kendaraanya akan kami tahan lebih lama lagi, tiga bulan setelah sidang, ” tegas Buher.

Sementara, Kasat Lantas Polresta Malang Kota Kompol Fani, mengatakan menindak trekbut pada sabtu malam hingga minggu dini hari ini untuk pelanggar yang mengganggu ketertiban umum, penyisiran di beberapa titik yang dinilai menjadi lokasi aksi trekbut dan knalpot brong.

Ia menambahkan tim gabungan menyisir lokasi yang dijadikan aksi balap liar mulai sabtu malam pukul 23.00 hingga minggu dini hari pukul wib-04.00 wib menciptakan demi aman dan nyamannya Kota Malang.

“Ops Cipkon Kamtibmas dini hari tadi, bersama 400 Tim Gabungan yg terdiri dari Polri, TNI, Dishub, Satpol PP upaya antisipasi trekbut dan knalpot brong/bising (tidak standar) kendaraan yang ada di wilayah Kota Malang, ” imbuhnya .

Lokasi sasaran Ops Cipkon Kamtibmas di Jl Panji Suroso, Jl A Yani, Simpang empat Kaliurang, Simpang tiga Ciliwung, dan Jl Borobudur.

Semua barang bukti balap liar sebanyak 171 unit sepeda motor, saat ini terparkir di Mako Polresta Malang Kota dan telah dilaksanakan proses penindakan/tilang oleh Sat Lantas Polresta Malang Kota.

Related Articles