Beranda Lalu Lintas 15 Motor Bodong Diamankan Polres Blitar

15 Motor Bodong Diamankan Polres Blitar

oleh korlantas

KORLANTASPOLRI – Sebanyak 15 sepeda motor diamankan di Mapolresta Blitar. Motor yang diamankan didominasi bodong dan berknalpot brong.

Setiap akhir pekan, Satlantas Polresta Blitar rutin menggelar razia balap liar. Beberapa lokasi menjadi target sasaran razia. Di antaranya sepanjang Jalan Sudanco Supriyadi, Cemara, Diponegoro dan Kalimantan.

Berbagai upaya untuk membuat efek jera telah diterapkan. Mereka yang terjaring razia, dihukum menuntun sepeda motornya menuju Mapolresta Blitar di Jalan Panglima Sudirman.

Tak peduli seberapa jauh lokasi mereka terjaring razia, mereka tetap harus berjalan menuntun motornya di tengah gelap malam. Tiba di Mapolresta Blitar, para pengendara yang didominasi ABG ini akan dikumpulkan di tengah lapangan untuk mendapat pembinaan hingga menjelang pagi.

Namun rupanya hukuman ini belum memberikan efek jera kepada para pelanggar aturan lalu lintas ini. Terbukti, saat razia Minggu (8/5/2022) dini hari, masih ada sebanyak 15 unit motor bodong berknalpot brong yang diamankan.

“Dini hari ini pukul 01.30 WIB, kami amankan 15 sepeda motor yang kebanyakan tidak dilengkapi surat kendaraan dan memasang knalpot brong,” jawab Kasatlantas Polresta Blitar, AKP Mulya Sugiharto saat dikonfirmasi.

Razia massif dilakukan, lanjut Mulya, atas laporan masyarakat yang terganggu bisingnya suara knalpot mereka ini. Selain itu, mereka yang memasang knalpot brong juga diindikasi akan melakukan balap liar.

Mulya mengaku, belum secara detail mengidentifikasi apakah mereka yang dibina hari ini pernah melakukan kegiatan serupa sebelumnya. Karena ada beberapa persyaratan jika mereka akan mengambil motornya di mapolresta sebelum dibawa pulang kembali.

“Mereka kami minta menandatangani surat pernyataan tidak adak mengulangi perbuatannya lagi. Ini juga disaksikan orang tua atau walinya. Setelah ini akan kami telusuri lagi, mungkin ada yang beberapa kali terjaring razia,” imbuhnya.

Selain membuat surat pernyataan, pemilik kendaraan wajib membawa dokumen kepemilikan kendaraan tersebut. Para pelanggar juga ditilang dan memasang kembali knalpot standar dengan melepas knalpot brongnya.

Related Articles