Beranda Lalu Lintas 14 Pelaku Balap Liar Diamankan Satlantas Polres Makota

14 Pelaku Balap Liar Diamankan Satlantas Polres Makota

oleh korlantas

KORLANTASPOLRI – Sebanyak 14 pembalap liar, diamankan Satlantas Polresta Malang Kota (Makota), Sabtu (16/4/2022) dini hari. Mereka diamankan usai penyisiran yang dilakukan petugas ke tempat-tempat rawan dan berdasarkan laporan serta aduan dari masyarakat.

Kasatlantas Polresta Malang Kota Kompol Yoppi Anggi Khrisna mengatakan, pemuda ini diamankan setelah terbukti akan melakukan balap liar. Mereka melancarkan aksinya sekitar pukul 01.30 hingga waktu sahur.

Mereka diamankan dari hasil penyisiran petugas di Jalan Ahmad Yani, Jalan Ciliwung (sekitar SPBU Ciliwung), Jalan Soekarno-Hatta (Suhat), Jalan Besar Ijen dan Jembatan Tlogomas.

“Jadi kami ini memang rutin melaksanakan patroli, khususnya menjelang sahur. Untuk mengantisipasi adanya balapan liar, kerumunan, tindak pidana 3C (Curat,Curas dan Curanmor) dan aksi kriminalitas lainnya. Saat itulah kami dapati mereka sedang menggeber gas sepeda motornya,” ujarnya.

Mengetahui hal tersebut, petugas langsung mengambil langkah cepat. Petugas yang datang langsung menghalangi jalur kabur balap liar. Setelah itu para pelaku ini langsung diamankan petugas.

Kendaraan yang dipakai oleh pelaku ini memang sudah dimodif sedemikian rupa. Termasuk mengganti knalpot bawaan, dengan knalpot brong.

“Total ada 14 kendaraan yang kami kenakan tilang. Dan kendaraan para pelaku balap liar ini juga kami sita untuk sementara waktu,” ujar mantan kasatlantas Polres Blitar itu.

Yoppi menjelaskan, selain tilang para pelaku ini juga mendapatkan sanksi berlapis. Untuk mengambil kendaraannya yang sudah bebas knalpot brong ada berbagai syarat. Mulai dari menunjukkan surat kendaraan asli baik BPKB atau STNK yang masih berlaku.

Selain itu, mereka juga wajib menyerahkan fotokopi dari berkas di atas ditambah fotokopi KTP pribadi. Kemudian pelaku juga sudah harus mengganti dan melengkapi bagian kendaraan, agar sesuai dengan standar pabrik. Terakhir, mereka juga diwajibkan untuk melampirkan bukti pembayaran denda tilang ke petugas Kejaskaan Negeri (Kejari) Kota Malang.

“Semua sepeda motor itu baru bisa diambil tiga bulan lagi. Dengan seizin saya dan memenuhi persyaratan pengambilan. Selain itu, orangtua dan guru atau dosen para pelaku ini kami panggil untuk kami edukasi dan membuat komitmen. Sehingga bisa menjamin bahwa tidak akan lagi yang mengulangi aksi tersebut,” beber Yoppi.

Hukuman yang diterima mereka, tidak berhenti sampai di sana saja. Video aksi dan penindakan terhadap pelaku, disiarkan secara umum di tiga titik Video Tron di Kota Malang. Seperti di Video Tron Pos Polisi Alun-Alun Kota Malang, di Ramayana dan di Jalan Ciliwung Kecamatan Blimbing.

“Kegiatan ini bertujuan untuk terciptanya situasi Kamtibmas, yang aman dan kondusif selama Bulan Ramadhan,” pungkasnya.

Related Articles