Beranda Nasional 1.259 Knalpot Brong Dimusnahkan Polresta Solo

1.259 Knalpot Brong Dimusnahkan Polresta Solo

oleh korlantas

KORLANTAS POLRI – Sebanyak 1.259 knalpot tidak sesuai standar atau knalpot brong dimusnahkan jajaran Polresta Solo di Halaman Mapolresta Solo, Senin (11/10/2021).

Dipimpin langsung Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, acara pemusnahan knalpot brong dilakukan dengan cara dipotong gergaji mesin, sedangkan lainnya digilas dengan kendaraan mesin penggilas.

Ribuan knalpot brong itu merupakan barang bukti hasil beberapa penindakan pelanggaran lalu lintas oleh Satlantas Polresta Solo, Maret hingga 9 Oktober 2021.

“Sebanyak knalpot brong tersebut hasil operasi di wilayah Solo sejak Maret hingga Oktober 2021,” kata Ade didampingi Wakapolresta AKBP Gatot Yulianto dan Kasatlantas Kompol Adhytiawarman Gautama Putra.

Selain meresahkan masyarakat, kata Kapolresta, juga membahayakan pengendara itu sendiri dan pengguna jalan lainnya.

Pengendara atau pengguna jalan yang menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditentukan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Dalam Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan bahwa setiap pengendara di jalan wajib memenuhi syarat teknis dan laik jalan.

“Jadi, dari 1.259 penindakan, dilakukan penyitaan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifik tehnis itu. Kami lantas melakukan pemusnahan barang bukti sebanyak 1.259 knalpot brong ini,” Kapolres.

Dalam rangka penegakan hukum Pasal 285 ayat (1) UU LLAJ yang dilakukan selain tidak terpenuhinya syarat spesifikasi dan teknis syarat laik jalan syarat operasionalnya, juga dilakukan karena penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis ini dapat membahayakan bagi pengendara kendaraan bermotor itu tersendiri

“Dengan knalpot brong, pembakaran keluar tidak sama dengan yang sudah dilakukan penelitian melalui spesifikasi teknis dari penggunaan knalpot itu sendiri,” kata Kapolresta.

Dari beberapa kejadian tersebut, kata dia, terjadi arus pembakaran yang melebihi kapasitasnya berpotensi terjadi kebakaran pada kendaraan bermotor tersebut.

Pelanggar wajib setelah memenuhi pembayaran denda tilang, baik di pengadilan maupun bank, kata Kapolresta, ada kewajiban untuk melepas knalpot brong pada kendaraannya untuk diganti kembali dengan knalpot yang sesuai dengan spesifikasi teknis (standar).

Related Articles