Beranda Lalu Lintas Satlantas Polres Subang Imbau Pengendara Odong-Odong Tak Beroperasi di Jalan Raya

Satlantas Polres Subang Imbau Pengendara Odong-Odong Tak Beroperasi di Jalan Raya

oleh korlantas

KORLANTASPOLRI – Satuan lalu lintas Polres Subang meminta warga agar tidak kembali menggunakan sarana odong-odong untuk mode transportasi yang beroperasi di jalan raya.Polisi akan menindak tegas odong-odong di Subang.

Kasat Lantas Polres Subang AKP Lucky Martono mengatakan, menggunakan transportasi odong-odong dinilai sangat berbahaya.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Subang baik itu pemilik, sopir maupun penumpang kendaraan odong-odong untuk tidak lagi menggunakan sebagai sarana transportasi di jalan raya karena itu sangat berbahaya bagi keselamatan,” ujar Lucky, Sabtu (30/7/2022).

Lucky menegaskan, kendaraan odong-odong beroperasi di jalan raya sudah melanggar pasal-pasal lalu lintas yang berlaku saat ini dan akan ditindak sesuai pasal tersebut. Bahkan, kata dia, mengendarai odong-odong di jalan raya merupakan suatu kejahatan berlalu lintas.

“Dan hal ini dapat juga melanggar pasal 277, pasal 285 ayat 2 dan pasal 286. Di pasal itu disebutkan bahwa ancaman hukumannya bisa pidana denda atau kurungan selama satu tahun dan denda maksimal Rp. 24 juta. Ini bukan hanya pelanggaran biasa namun ini berupa kejahatan lalu lintas ” katanya.

Seperti diketahui, belum lama ini telah terjadi insiden kendaraan odong-odong yang tertabrak di perlintasan kereta api (KA) yang berada di Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten. Akibatnya sebanyak sembilan penumpang odong-odong meninggal dunia.

Related Articles