Beranda Lalu Lintas Satlantas Polres Muaro Bungo Ancam Tilang Pelajar yang Bawa Kendaraan ke Sekolah

Satlantas Polres Muaro Bungo Ancam Tilang Pelajar yang Bawa Kendaraan ke Sekolah

oleh korlantas

KORLANTASPOLRI – Anak di bawah umur yang membawa kendaraan ke sekolah selalu menjadi atensi pihak Satlantas Polres Bungo. Beberapa waktu lalu, pihak Satlantas juga sempat menyurati beberapa sekolah dan Dinas Pendidikan Bungo menyoal larangan anak di bawah umur membawa kendaraan.

Kapolres Bungo, AKBP Wahyu Bram melalui Kasat Lantas, Iptu Steffan menegaskan pihaknya masih terus melakukan sosialisasi mulai hari ini Namun, tak dipungkiri juga akan ada tindaklanjut dari pihak Satlantas jika surat tersebut tak diindahkan.

Jadi jangan kaget. Jangan protes kalau kita tiba-tiba ke sekolah untuk melakukan upaya yang diperlukan,” tegasnya, Senin (13/3/2023).

Ia menyebutkan dampak dari anak yang membawa kendaraan ke sekolah juga meresahkan masyarakat. Seperti konvoi dan kebut kebutan sehingga mengganggu dan membahayakan pengguna jalan lainnya.

Adapun saat ini, pihak kepolisian juga menunggu dukungan dan kerjasama dari orang tua siswa yang berperan sebagai kontrol anak dalam perjalanan menuju sekolah.

Steffan melanjutkan, pada tanggal 1 April 2023 kami akan melakukan penindakan berupa penilangan nanti pihaknya berkoordinasi langsung dengan pihak sekolah terkait tindak lanjut dari sosialisasi ini.

“Misal, motornya diamankan dulu di sekolah yang ambil orang tuanya. Itu juga bisa. Kita bersifat fleksibel. Tergantung dari pihak sekolah,” lanjutnya.

Perwira balok dua itu mengungkapkan jika dirasa perlu, pengamanan kendaraan juga akan dilakukan di kantor Satlantas.

“Penegakan hukum berupa tilang akan kami lakukan mulai tanggal 1 April 2023,” pungkas dia.

Related Articles