Beranda Lalu Lintas Polda Metro Jaya Pertimbangkan Tindakan Tilang Pelanggar Ganjil Genap

Polda Metro Jaya Pertimbangkan Tindakan Tilang Pelanggar Ganjil Genap

oleh korlantas

KORLANTAS POLRI – Polda Metro Jaya mempertimbangkan penerapan sanksi berupa pemberian bukti pelanggaran (tilang) kepada pengendara roda empat pelanggar peraturan ganjil-genap. Tujuan kebijakan ini adalah agar dapat tercapai maksimal di Ibu Kota.

Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, sebelum menerapkan sanksi tilang, pihaknya harus memastikan terpasangnya rambu-rambu lalu lintas.

Nantinya jika rambu lalu lintas sudah terpasang, petugas bisa lebih leluasa mengawasi dan memberikan sanksi tilang kepada pengendara. Tilang pun bisa diberikan secara manual ataupun elektronik.

“Intinya kita bisa saja menggunakan tilang itu. Nanti akan kita lihat rambu-rambunya karena ganjil genap itu ditandai dengan rambu. Kalau ada yang melanggar ganjil-genap berarti pelanggaran rambu lalu lintas pasal 287 ayat satu. Jadi, kita pastikan dulu kawasan yang dijadikan ganjil-genap,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya.

Hingga saat ini, Polisi masih menggodok rencana penerapan sanksi tilang tersebut. Warga yang melanggar di kawasan ganjil-genap pun saat ini hanya diberikan teguran dan diarahkan untuk putar balik. Seperti dilansir dari Antara, Sambodo menyatakan kebijakan pengaturan nomor polisi ganjil-genap bagi kendaraan roda empat kembali diberlakukan pada 12-16 Agustus guna pembatasan mobilitas.

Dirlantas Polda Metro Jaya menjelaskan pemberlakuan aturan pelat nomor polisi ganjil-genap diberlakukan seiring dengan penerapan perpanjangan PPKM periode 10-16 Agustus 2021. Dirlantas juga menambahkan, pihaknya menutup 100 pos penyekatan PPKM saat penerapan aturan pelat nomor ganjil-genap diberlakukan petugas.

“Tujuannya untuk membatasi mobilitas kendaraan ganjil-genap pada pukul 06.00-20.00 WIB, guna menekan kasus COVID-19. Hal ini untuk lebih mengefektifkan pembatasan mobilitas masyarakat,” ungkapnya.

Pengendalian mobilitas melalui pelat nomor kendaraan ganjil-genap meliputi Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Majapahit, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Pintu Besar Selatan dan Jalan Gatot Subroto.

Related Articles