Beranda Lalu Lintas Penabrak PJR dan Mobil Dinas TNI di Tol Dalam Kota Resmi Tersangka

Penabrak PJR dan Mobil Dinas TNI di Tol Dalam Kota Resmi Tersangka

oleh korlantas

KORLANTASPOLRI – Pengendara berinisial JFAR (20) penabrak mobil dinas PJR dan kendaraan dinas TNI di Jalan Tol Dalam Kota Jakarta resmi ditetapkan sebagai tersangka. JFAR menabrak saat hendak diberhentikan karena melanggar lalu lintas pada Jumat 5 Agustus 2022 kemarin.

“Iya (sudah ditetapkan sebagai tersangka),” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman, Minggu (7/9/2022).

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan, kronologi kecelakaan. Berawal dari petugas PJR yang memberhentikan JFAR karena diduga melanggar aturan berlalu lintas. Namun, pengemudi justru memacu kendaraan.

“Pengemudi Daihatsu Terios malah menabrak petugas atas nama Briptu Ginsa serta menabrak kendaraan dinas PJR,” terangnya.

Zulpan menambahkan, pengemudi JFAR juga menabrak ban kiri kendaraan Dinas TNI yang berada di depan kendaraan Dinas PJR pada saat hendak melarikan diri. Aksi kejar-kejaran terjadi sampai ke daerah Tomang.

“Kendaraan dapat berhentikan di tanjakan Tomang, namun diabaikan dan terus melaju ke arah pintu Tol Kebon Bawang. Di sana pengemudi menabrak kendaraan dinas PJR lain,” jelasnya.

Zulpan menjelaskan, petugas akhirnya berhasil mengamankan pengemudi JFAR di daerah Bintara. Terkait kejadian ini, empat unit kendaraan mengalami kerusakan.

Sementara itu, dua anggota atas nama Briptu Made Chandra dan Briptu Ginsa mengalami luka-luka. “Briptu Ginsa luka memar di dada, Luka pada betis kaki kanan. Sedangkan, Briptu Made luka di tangan kanan,” tandasnya.

Related Articles