Beranda Lalu Lintas Mulai Besok, Berikut 8 Ruas Jalan Utama Jakarta Berlaku Ganjil Genap

Mulai Besok, Berikut 8 Ruas Jalan Utama Jakarta Berlaku Ganjil Genap

oleh korlantas

KORLANTAS POLRI – Polda Metro Jaya kembali menerapkan kebijakan ganjil genap di 8 ruas titik jalan ibu kota Jakarta mulai besok, 12 Agustus hingga 16 Agustus 2021. Kebijakan tersebut diberlakukan untuk mengurangi mobilitas warga saat pandemi.

Pembatasan mobilitas PPKM Level 4 dengan sistem ganjil genap tanggal 12-16 Agustus 2021 berdasarkan Surat Keputusan Kadishub DKI Jakarta Nomor 320 Tahun 2021 Tanggal 10 Agustus 2021.

Ada 8 ruas jalan utama di ibukota yang akan memberlakukan ganjil-genap dengan pembatasan berlaku mulai pukul 06.00 hingga 20.00 WIB pada 12-16 Agustus 2021, berikut datanya:

1. Jalan Jendral Sudirman

2. Jalan MH. Thamrin

3. Jalan Merdeka Barat

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Gajah Mada

6. Jalan Hayam Wuruk

7. Jalan Pintu Besar Selatan

8. Jalan Gatot Subroto

Related Articles