Beranda SIM / STNK Keliling Layanan SIM Keliling Bandung Hari Ini Tetap Beroperasi

Layanan SIM Keliling Bandung Hari Ini Tetap Beroperasi

oleh korlantas

KORLANTAS POLRI – Layanan mobil SIM Keliling Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polrestabes Bandung dan gerai SIM online tetap beroperasi hari ini, Rabu, 11 Agustus 2021, kendati libur nasional dalam rangka memperingati Tahun Baru Islam 1443 Hijriah.

Polrestabes Bandung menyediakan layanan SIM Keliling Bandung agar warga dapat mengurus perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C yang sudah mendekati akhir masa berlaku.

Tetap patuhi protokol kesehatan saat datang ke SIM Keliling Bandung. Caranya dengan memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air atau hand sanitizer, menjaga jarak aman, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan.

Warga harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu pukul 9.00 sampai dengan pukul 12.00 WIB. Siapkan pula bolpoin untuk mengisi formulir dan tanda tangan.

Berikut ini adalah Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung Sat Lantas Polrestabes Bandung hari ini, Rabu 11 Agustus 2021.

– BTC Fashion Mall, Jalan Dr Djunjunan Pasteur, Bandung.
– Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG3, Bandung.

Sementara itu, gerai SIM online berlokasi di Metro Indah Mall (Lantai 1) Jalan Soekarno-Hatta 590 Kota Bandung.

Warga harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu pukul 9.00 sampai dengan pukul 12.00 WIB. Siapkan pula pulpen untuk mengisi formulir dan tanda tangan.

Satpas Polrestabes Bandung menjelaskan persyaratan perpanjangan SIM keliling online sebagai berikut.

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
2. KTP asli yang masih berlaku berikut fotokopi KTP.
3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.
4. Bagi peserta perpanjangan SIM wajib menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.
5. Apabila SIM telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukkan e-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.
6. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik serta visus mata atau jarak pandang. Semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP Nomor 9 Tahun 2012 Tentang SIM Pasal 35 ayat 7.

Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Biaya itu masih ditambah dengan biaya asuransi dan tes kesehatan yang dokternya disediakan di lokasi SIM Keliling Bandung.

Related Articles