Beranda Lalu Lintas Ditlantas Polda Metro Tilang 76 Kendaraan Hari Pertama Perluasan Gage

Ditlantas Polda Metro Tilang 76 Kendaraan Hari Pertama Perluasan Gage

oleh korlantas

KORLANTASPOLRI – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mulai memberlakukan tindak tilang terhadap para pelanggar ganjil genap (gage) di 13 titik perluasan. Hari pertama terdapat 76 kendaraan ditindak sanksi tilang pada, Senin 13 Juni 2022.

Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam mengatakan, total dari 76 kendaraan yang ditilang tersebut dibagi dalam dua waktu penindakan. Sebanyak 35 kendaraan ditindak sejak pukul 06.00-10.00 WIB.

“Hari pertama pelaksanaan gage, Senin 13 juni 2022 di 13 ruas jalan perluasan gage. Rekap penindakan gage pagi (06.00 sampai 10.00 WIB), penindakan tilang 35. Barang bukti SIM 25 dan STNK 10,” kata Jamal, Selasa (14/6/2022).

Kemudian pukul 16.00 – 21.00 WIB sebanyak 41 pengendara diberikan penindakan berupa penilangan, baik Surat Izin Mengemudi (SIM) maupun Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

“Penindakan tilang 41, barang bukti SIM 38 dan STNK 3,” terangnya.

Dalam melakukan penindakan dan mengawal aturan tersebut, Polri telah mengerahkan puluhan personel gabungan.

“Personel 85 orang gabungan Ditlantas dan Dishub,” tandasnya.

Adapun ruas jalan yang diberlakukan sisten ganjil-genap saat ini berjumlah 25, berikut daftarnya:

1. Jalan Pintu Besar Selatan

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

Related Articles