Beranda Kegiatan 4109 Knalpot Brong Hasil Operasi Dimusnahkan Satlantas Polres Klaten

4109 Knalpot Brong Hasil Operasi Dimusnahkan Satlantas Polres Klaten

oleh Redaksi NTMC

KORLANTASPOLRI – Total sebanyak 4.109 sepeda motor berknalpot tidak standar alias knalpot brong berhasil diamankan Satlantas Polres Klaten.

Capaian itu diraih dalam operasi penertiban dilakukan jajaran Satlantas Polres Klaten dan aparat Polsek jajaran, sejak Januari-September 2023. Semua knalpot itu dimusnahkan.

Hasil operasi dipaparkan Kapolres Klaten AKBP Warsono didampingi Kasat Lantas AKP Riki Fahmi Mubarok dan Kasi Humas Iptu Abdillah di Mapolres Klaten, Kamis (30/11/2023).

“Sejak Januari sampai September 2023, total ada 4.109 sepeda motor berknalpot brong diamankan. Periode Januari-April sudah dirilis sebelumnya, periode berikutnya ada 2.082,’’ kata Kapolres.

Berdasarkan evaluasi yang dilakukan, pelanggaran didominasi oleh para pelajar usia 12 sampai 19 tahun. Penertiban dilakukan untuk merespon pengaduan masyarakat,baik melalui chatbot atau aduan langsung.

“Jadi kami keluarkan 2.082 surat tilang, mengamankan 2.082 motor dan 2.082 sepeda motor berknalpot tidak standar,’’ ujar dia.

Untuk prosedur pengambilan sepeda motor bisa dilakukan setelah membayar denda tilang dan mengganti dengan knalpot standar. Sedangkan knalpot brong diserahkan kepada Polri untuk dimusnahkan agar tak digunakan lagi.

Sementara itu, untuk kejadian kecelakaan lalu lintas (Laka lantas) periode Januari-November tahun 2022 dan tahun 2023 mengalami penurunan.

Pada tahun 2022 ada 1.655 kejadian, sedangkan tahun 2023 tercatat 1.474 kejadian, mengalami penurunan 181 kasus atau 11 persen.

Korban meninggal dunia tahun 2022 ada 192 jiwa, tahun 2023 tercatat 156 orang, mengalami penurunan 36 korban atau 19 persen. Korban luka berat tahun 2022 ada 2 orang, tahun 2023 nihil.

Adapun korban luka ringan tahun 2022 mencapai 2.414 orang, tahun 2022 menjadi 1.706 orang, atau turun 29 persen, sedangkan kerugian material juga turun 18 persen.

Operasi melakukan penindakan knalpot tidak standar dan pelanggaran kasat mata yang tidak terekam ETLE. Pengguna knalpot brong diancam Pasal 285 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ancamannya denda Rp 250.000. Sedangkan bila tak menggunakan spion, lampu rem dan kelengkapan lainnya, bisa terkena hukuman 1 bulan kurungan dan denda Rp 250.000.

Upaya pencegahan dilakukan dengan sosialisasi tertib lalu lintas di sekolah, perusahaan, instansi pemerintah dan lainnya. Bengkel dan toko aksesoris juga diminta tidak menjual dan melayani pemasangan knalpot brong.

‘’Penggunaan knalpot brong sangat mengganggu masyarakat karena suaranya sangat keras. Untuk motor biasanya maksimal 80 desibell, namun dengan knalpor brong bisa mencapai 120 bahkan 120 desibell,’’ ujar Kasat Lantas.

Related Articles