Beranda Artikel Polisi Jayapura Gagalkan Penyelundupan 10Kg Ganja

Polisi Jayapura Gagalkan Penyelundupan 10Kg Ganja

oleh Faris

NTMCPOLRI – Polisi gagalkan penyelundupan 10 kilogram ganja asal Papua Nugini di Kota Jayapura.

10 kilogram ganja dibawa oleh 4 orang WNA Papua Nugini asal Vanimo. Ke-4 orang ditangkap pada dua kasus yang berbeda.

Kapolresta Jayapura Kota, AKBP Gustav Urbinas merinci kasus penangkapan ganja pertama didapat dari tangan JS (26) dan GM alias A (23) yang diamankan pada 30 Oktober 2020 dengan barang bukti ganja 3 kilo gram.

Gustav menerangkan saat itu, anggota Opsnal Narkoba Polresta mendapat informasi adanya 2 pria yang menyimpan narkotika jenis ganja.

“Setelah dilakukan penyelidikan disekitar Argapura, tim menemukan rumah yang dicurigai dengan 2 orang warga Papua Nugini berada dalam rumah tersebut,” kata Gustav, Jumat (6/11).

Gustav mengatakan dari keterangan 2 orang ini, ganja dibawa dari Papua Nugini melalui jalur laut dan akan diedarkan di Kota Jayapura.

Sementara kasus yang kedua, penangkapan terjadi pada 3 November 2020, sekitar pukul 14.00 WIT di Lembah Furia Kotaraja, Kota Jayapura

Dari lokasi itu, tim mengamakan tersangka inisial JL (33) dan DW (29). Keduanya ditangkap di rumah kos-kosan di Lembah Furia. Mereka juga mengaku membawa ganja ini melalui jalur laut.

“Keduanya mengaku mendapatkan ganja dari Robin dan Kilen yang berada di Papua Nugini dan saat ini berastatus DPO. Barang bukti yang diamankan seberat 7,3 kilo gram,” jelas Gustav.

Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota, AKP Zulkifli Sinaga menambahkan ganja-ganja tersebut dibawa setelah adanya panen ganja di Papua Nugini.

“Kami menduga jelang akhir tahun, panen ganja di Papua Nugini masih akan terjadi dan ada dugaan banyak ganja yang akan dibawa ke Kota Jayapura,” jelasnya.

Untuk mengantisipasi penyelundupan ganja asal Papua Nugini, Polresta Jayapura Kota memperketat pengamanan di pesisir pantai dan jalan tikus atau dermaga kecil yang sering digunakan para pelaku.

Related Articles