Home Lalu Lintas Satlantas Polresta Barelang Keluarkan 369 Surat Teguran kepada Pengendara

Satlantas Polresta Barelang Keluarkan 369 Surat Teguran kepada Pengendara

by korlantas
Published: Updated: 0 comments

KORLANTASPOLRI – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Barelang mengeluarkan 369 teguran ke pengendara di Batam. Teguran ini dilakukan dalam Operasi Patuh Seligi 2022.

“Dalam operasi ini kita mengedepankan penindakan secara humanis. Jika ditemukan pelanggaran akan diberikan teguran,” ujar Kanit Turjawali Polresta Barelang, Ipda Yudhi Patra, Minggu (19/6/2022).

Yudhi menjelaskan, dalam teguran itu, mayoritas diberikan kepada pengendara yang bermain ponsel.

Kemudian pengendara melawan arus, serta anak sekolah yang mengendarai motor melebihi dua orang dan tidak mengenakan helm.

“Memang dari awal operasi sampai sekarang, pelanggaran itu kebanyakan pengendara yang bermain ponsel. Juka ditemukan kita hentikan pengendaranya, dan diberikan teguran,” kata Yudhi.

Selain teguran, kata Yudhi, pihaknya memberikan edukasi kepada pengendara tersebut. Seperti bahayanya berkendara menggunakan ponsel, serta bahayanya berboncengan lebih dari 2 orang

“Kita jelaskan penggunaan ponsel itu tidak hanya membahayakan bagi diri sendiri, tapi juga bagi orang lain. Karena penggunaan ponsel ini penyebab utama kecelakaan,” ungkapnya.

Yudhi menambahkan Operasi Patuh Seligi ini dilakukan untuk meningkatkan ketertiban, kepatuhan dan disiplin masyarakat.

Kemudian mencegah kemacetan, mengantisipasi kecelakaan, serta mencegah penyebaran Covid–19 di Batam.

“Diharapkan operasi ini bisa meningkatkan kesadaran masyarakat untuk lebih mematuhi aturan dan selalu melengkapi surat kendaraan,” tutupnya.

You may also like

Leave a Comment

KORPS LALU LINTAS POLRI

Jl. Letjen M.T. Haryono Kav. 37-38, Jakarta Selatan 12770

© 2025 – MEDIA CENTER KORLANTAS POLRI

INFORMASI KONTRIBUTOR

Informasi mengenai kegiatan satuan di wilayah, lalu lintas, maupun kecelakaan dapat dikirimkan melalui email ke redaksintmc@gmail.com