KORLANTAS POLRI, Jombang – Pengendara di Kabupaten Jombang kini tak perlu panik saat lupa membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) fisik. Korlantas Polri telah menghadirkan layanan SIM Digital yang dapat diakses melalui ponsel.
Kasat Lantas Polres Jombang AKP Anjar mengatakan SIM Digital memiliki legalitas yang sama dengan SIM fisik dan dapat digunakan saat pemeriksaan kendaraan di jalan.
“SIM Digital ini sah secara hukum dan memiliki fungsi yang sama dengan kartu fisik,” kata AKP Anjar dikutip Kamis (28/5/2026).
Menurutnya, saat pemeriksaan berlangsung pengendara cukup menunjukkan SIM Digital melalui aplikasi resmi di ponsel kepada petugas.
“Saat ada pemeriksaan, pengendara cukup menunjukkan SIM Digital melalui aplikasi resmi di ponsel,” ujarnya.
Lihat juga: Edukasi Safety Riding, Polresta Serang Kota Perlihatkan Tata Cara Ujian SIM yang Benar
AKP Anjar menjelaskan, layanan tersebut merupakan bagian dari modernisasi pelayanan kepolisian di bidang lalu lintas sekaligus memudahkan masyarakat dalam menyimpan dokumen berkendara secara praktis dan aman.
Melalui aplikasi Digital Korlantas, masyarakat tidak perlu lagi membawa kartu fisik setiap saat karena petugas cukup melakukan pemindaian kode QR yang muncul di aplikasi.
Ia menambahkan, sistem keamanan SIM Digital dibuat berlapis untuk mencegah penyalahgunaan, salah satunya melalui barcode dinamis yang berubah otomatis setiap beberapa detik.
“QR code pada aplikasi akan terus berubah secara otomatis sehingga tidak bisa dipalsukan,” jelasnya.
Selain itu, sistem juga akan menolak apabila pengguna hanya menunjukkan tangkapan layar aplikasi saat pemeriksaan berlangsung.
Data pengguna SIM Digital juga telah terhubung langsung dengan database Korlantas Polri sehingga proses verifikasi dapat dilakukan secara cepat dan akurat.
Satlantas Polres Jombang mengimbau masyarakat mulai memanfaatkan layanan digital tersebut guna mendukung kemudahan administrasi berkendara di era modern.

