KORLANTAS POLRI, Lebak – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lebak, Banten menggelar razia kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong di kawasan Pos Lantas Alun-alun Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, Sabtu (30/5/2026) malam.
Penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut laporan dan keluhan masyarakat terkait kebisingan yang ditimbulkan kendaraan berknalpot brong di wilayah Rangkasbitung.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Lebak Ipda Aris Setyawan mengatakan razia digelar untuk menciptakan situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan nyaman bagi masyarakat.
“Kegiatan ini kami laksanakan karena adanya aduan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan suara bising kendaraan yang menggunakan knalpot brong,” kata Ipda Aris.
Menurutnya, sebagian besar keluhan berasal dari warga di sekitar RSUD Adjidarmo. Suara bising knalpot brong dinilai mengganggu kenyamanan pasien yang sedang menjalani perawatan maupun keluarga yang menunggu di rumah sakit.
“Pasien yang sedang menjalani pengobatan dan perawatan mengaku terganggu dengan suara kendaraan yang menggunakan knalpot brong. Karena itu, kami menindaklanjuti aduan tersebut dengan melaksanakan penertiban langsung di lapangan,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis merupakan pelanggaran aturan lalu lintas. Selain menimbulkan kebisingan, penggunaan knalpot brong juga berpotensi mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan pengguna jalan lainnya.
Dalam razia tersebut, petugas memeriksa sejumlah sepeda motor yang melintas di kawasan pusat Kota Rangkasbitung. Pengendara yang kedapatan menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis diberikan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia mengimbau masyarakat untuk menggunakan kendaraan sesuai standar pabrikan dan tidak lagi memakai knalpot brong demi menjaga ketertiban, kenyamanan, serta menghormati hak masyarakat yang membutuhkan suasana tenang, terutama di kawasan fasilitas kesehatan dan lingkungan permukiman.

