Home Kegiatan Respons Aduan Masyarakat, Satlantas Polres Lebak Tertibkan Knalpot Brong

Respons Aduan Masyarakat, Satlantas Polres Lebak Tertibkan Knalpot Brong

0 comments

KORLANTAS POLRI, LebakSatuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lebak, Banten menggelar razia kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong di kawasan Pos Lantas Alun-alun Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, Sabtu (30/5/2026) malam.

Penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut laporan dan keluhan masyarakat terkait kebisingan yang ditimbulkan kendaraan berknalpot brong di wilayah Rangkasbitung.

Kanit Gakkum Satlantas Polres Lebak Ipda Aris Setyawan mengatakan razia digelar untuk menciptakan situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan nyaman bagi masyarakat.

“Kegiatan ini kami laksanakan karena adanya aduan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan suara bising kendaraan yang menggunakan knalpot brong,” kata Ipda Aris.

Menurutnya, sebagian besar keluhan berasal dari warga di sekitar RSUD Adjidarmo. Suara bising knalpot brong dinilai mengganggu kenyamanan pasien yang sedang menjalani perawatan maupun keluarga yang menunggu di rumah sakit.

Lihat juga: Tekan Kecelakaan dan Pelanggaran Lalu Lintas, Satlantas dan Dishub Yogyakarta Gelar Patroli di Titik Rawan Kepadatan

“Pasien yang sedang menjalani pengobatan dan perawatan mengaku terganggu dengan suara kendaraan yang menggunakan knalpot brong. Karena itu, kami menindaklanjuti aduan tersebut dengan melaksanakan penertiban langsung di lapangan,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis merupakan pelanggaran aturan lalu lintas. Selain menimbulkan kebisingan, penggunaan knalpot brong juga berpotensi mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan pengguna jalan lainnya.

Dalam razia tersebut, petugas memeriksa sejumlah sepeda motor yang melintas di kawasan pusat Kota Rangkasbitung. Pengendara yang kedapatan menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis diberikan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia mengimbau masyarakat untuk menggunakan kendaraan sesuai standar pabrikan dan tidak lagi memakai knalpot brong demi menjaga ketertiban, kenyamanan, serta menghormati hak masyarakat yang membutuhkan suasana tenang, terutama di kawasan fasilitas kesehatan dan lingkungan permukiman.

You may also like

Leave a Comment

KORPS LALU LINTAS POLRI

Jl. Letjen M.T. Haryono Kav. 37-38, Jakarta Selatan 12770

© 2026 – MEDIA CENTER KORLANTAS POLRI

NTMC SCREEN ×