Beranda Lalu Lintas Wujudkan Tertib Berlalu Lintas, Satlantas Polres Sampang akan Berlakukan Tilang Elektronik

Wujudkan Tertib Berlalu Lintas, Satlantas Polres Sampang akan Berlakukan Tilang Elektronik

oleh korlantas

KORLANTAS POLRI – Tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile atau tilang elektronik di Kabupaten Sampang akan segera di berlakukan pada bulan Maret 2022 mendatang.

Kasat Lantas Polres Sampang, AKP A Nasution mengatakan penerapan tilang elektronik tersebut berupa ETLE mobil (Incar) untuk memantau lalu lintas dan alat tersebut secara otomatis akan mengambil gambar pengendara yang melanggar.

“Nanti kita ada pelatihan operator untuk mengorasikan mobil incar itu sekaligus pemasangan alat untuk kendaraan kita. Jadi nanti ada satu unit kendaraan yang melakukan patroli secara mobile untuk wilayah Sampang,” ujarnya saat On Air di Radio Karimata pada Jum’at (25/02/2022) sore.

Sosialisasi mengenai penerapan tilang elektronik sudah digencarkan, mulai ke sekolah, kantor-kantor, bahka sudah melakukan pemasangan spanduk dibeberapa jalur untuk memberitahu kepada seluruh masyarakat Sampang agar patuh dalam berkendara karena penerapan tilang elektronik akan segera diberlakukan.

“Tentunya kami sudah melakukan beberapa langkah diantaranya sosialisasi mengenai penerapan tilang ini agar masyarakat tidak kaget saat mendapatkan surat tilang yang diantarkan langsung kerumah masing-masing pelanggar oleh petugas,” katanya.

Pemasangan alat tilang tersebut akan dilakukan mulai minggu ini sehingga uji coba penerapan tilang elektronik akan segera diberlakukan. Pihaknya juga menyebut adanya tilang elektronik untuk keamanan pengendara sekaligus memberi efek jera kepada pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

“Tujuan dari adanya mobil incar ini juga untuk memutus rantai komunikasi petugas kepolisian dengan pelanggar atau pungli di lokasi, sehingga dengan adanya mobil incar ini nantinya pelanggar akan membayar sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan,” tutupnya.

Related Articles