Beranda Lalu Lintas Warga Kupang Pengguna Sepeda Listrik Wajib Patuhi Peraturan dan Persyaratan

Warga Kupang Pengguna Sepeda Listrik Wajib Patuhi Peraturan dan Persyaratan

oleh korlantas

KORLANTASPOLRI – Penggunaan sepeda listrik di Kota Kupang kian marak. Satlantas Polresta Kupang memberikan beberapa persyaratan dan kewajiban yang harus dipatuhi pengendara sepeda listrik di Kota Kupang.

“Persyaratan dan kewajiban tersebut demi keselamatan pengendara sepeda listrik serta pengguna jalan lain.” ucap Kasat Lantas Polresta Kupang Kota Kompol Imanuel Zacharias, melalui pesan tertulis, Sabtu(18/3/2023).

Berikut ini beberapa kewajiban dan persyaratan yang harus dipatuhi para pengendara sepeda listrik di Kota Kupang, yakni:

  1. Wajib mengenakan helm SNI.
  2. Usia minimal 12 tahun (Dengan pendampingan orang dewasa).
  3. Tidak mengangkut penumpang.
  4. Tidak memodifikasi daya dan kecepatan.
  5. Mematuhi tata cara berlalu lintas.
  6. digunakan di kawasan tertentu yakni:

Pemukiman, kawasan wisata, kawasan perkantoran, kawasan bebas kendaraan bermotor tetapi tidak boleh mendekati kerumunan pejalan kaki, area di luar jalan, di trotoar dengan kapasitas memadai dan tetap memperhatikan pejalan kaki.

Related Articles