Beranda Kriminal Usai Diamankan, Sopir Bus yang Tabrak 17 Kendaraan di Cipularang Ditetapkan Tersangka

Usai Diamankan, Sopir Bus yang Tabrak 17 Kendaraan di Cipularang Ditetapkan Tersangka

oleh korlantas

KORLANTASPOLRI – Dede Yusup (43), sopir bus angkutan umum PO Laju Prima Jurusan Bandung-Merak, ditetapkan tersangka atas kasus kecelakaan yang melibatkan 17 kendaraan di Tol Cipularang KM 92.

Lokasi kecelakaan itu berada di wilayah Sukatani, Kabupaten Rampung. Dede ditetapkan tersangka oleh Unit Laka Lantas Polres Purwakarta.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara akhirnya menetapkan seorang tersangka sopir bus PO Laju Prima dan saat ini sudah ditahan di Mapolres Purwakarta untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut,” ucap Kanit laka lantas Polres Purwakarta IPTU Jamal Nasir Senin (11/07/2022).

Jamsir, sapaan akrabnya, mengatakan sopir bus PO Laju Prima itu dijerat pasal berlapis yakni 310 ayat 1, 2 dan 3 juncto Pasal 312 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan.

Khusus soal pada Pasal 312 yang turut dikenakan, itu karena tersangka setelah kejadian meninggalkan lokasi kecelakaan atau melarikan diri. Tersangka tidak memberikan pertolongan kepada korban-korban lainnya.

“Kita juncto-kan dengan Pasal 312 akibat dari kecelakaan yang dikemudikannya tersebut. Dia tidak memberikan pertolongan, tidak memberitahukan kepada petugas kepolisian, maupun melarikan diri. Untuk ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 12 Juta rupiah,” tegas Jamsir.

Sebelumnya, Sopir bus asal Tasikmalaya tersebut ditangkap pada Jumat 1 Juli 2022. Selama kabur, Dede Yusup ternyata bersembunyi di indekos temannya yang berada di Jakarta Timur. Polisi menemukan Dede Yusuf atas informasi dari saksi.

“Sopir bus tersebut kami amankan di daerah Ciracas, Jakarta Timur. Kami dapat info untuk sopir bus PO Laju Prima itu tinggal di kosan temannya,” ucap Jamsir.

Related Articles