Beranda Lalu Lintas Ujicoba Selesai, Mulai Besok Denda ETLE Atau Tilang Elektronik di Ambon Berlaku

Ujicoba Selesai, Mulai Besok Denda ETLE Atau Tilang Elektronik di Ambon Berlaku

oleh korlantas

KORLANTASPOLRI – Masa uji coba Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE di Kota Ambon sejak (22/9/2022) lalu telah berakhir pada haari ini, Minggu (30/10/2022).

Kamera ETLE berhasil menangkap layar ribuan kendaraan pelanggar lalu lintas. Sehingga mulai besok, Senin (31/10/2022), masa tahap uji coba telah berakhir untuk selanjutnya ETLE mulai efektif diterapkan hingg sanksi dan denda.

“Iya Senin ini direncanakan kami sudah mulai berlakukan tilang mengunakan ETLE, karena sudah sebulan dilakukan sosialisasi ke ke warga Kota Ambon,” ungkap PS Kasubdit Gakkum Dit Lantas Polda Maluku Kompol Thomy Siahaya, Jumat (28/10/2022).

Penilangan elektronik selain memanfaatkan kamera ETLE yang terpasang di beberapa titik di Kota Ambon.

Juga dengan cara patroli, yakni personil akan memotret pengendara yang kedapatan melanggar.

“Jadi cara kedua ini dipakai kerena ada kawasan di Ambon yang tidak diterjangkau Kamera ETLE contohnya di kawasan Teluk Ambon dan Baguala,” ungkapnya.

Lanjutnya, Polres yang belum memiliki alat ETLE, sementara hanya boleh memberikan teguran bagi pelanggar.

“Jadi saat ini sudah diterapkan untuk semua Polres, bahwa tidak boleh lagi ada penilangan manual sesuai Intruksi Kapolri dalam surat perintah yang dikeluarkan pada 18 oktober kemarin,” tambahnya.

Penilangan manual ditiadakan ini bertujuan mencegah adanya praktek pembayaran ditempat.

“Penilangan dengan ETLE ini menghindarkan pihak kepolisian terlibat langsung dengan pengendara,” terangnya.

Para pengendara yang melakukan pelanggaran di Kota Ambon , akan terpantau oleh kamera ETLE yang terpasang di 13 titik.

Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik secara nasional resmi diberlakukan Kamis 22 September 2022, termasuk di Kota Ambon, Maluku.

Diharapkan dengan adanya kamera elektronik di Ambon bisa menekan angka pelanggaran lalu lintas bagi pengendara roda dua ataupun empat.

Related Articles