Beranda Lalu Lintas Ujicoba Ganjil Genap Jalan Margonda, Polisi Putar Balik 320 Kendaraan

Ujicoba Ganjil Genap Jalan Margonda, Polisi Putar Balik 320 Kendaraan

oleh korlantas

KORLANTASPOLRI – Hari pertama uji coba ganjil-genap (gage) di Jalan Margonda Raya, Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) 320 kendaraan diputar balik.

“Sekitar 320 (kendaraan),” kata Kasat Lantas Polres Metro Depok Kompol Jhoni Eka Putra, Minggu (5/12/2021).

Kompol Jhoni Eka Putra membeberkan hasil evaluasi ganjil-genap. Ada kenaikan kecepatan di Jalan Margonda Raya. Namun di ruas jalan alternatif maupun di beberapa check point, justru terjadi penurunan kecepatan.

“Dari hasil pemantauan kinerja lalu lintas yang telah dilakukan pada ruas jalan yang menjadi kawasan rencana penerapan uji kebijakan ganjil-genap, memiliki kenaikan kecepatan rata-rata jaringan pada Jalan Margonda Raya, namun penurunan kecepatan terjadi di ruas jalan alternatif dan titik check point,” ungkap Kompol Jhoni Eka Putra.

Diketahui sebelumnya, uji coba ganjil-genap di Jalan Margonda Raya, Kota Depok, Jawa Barat, sudah dimulai pada Sabtu (4/12/2021) kemarin. Polisi mengatakan uji coba dilakukan sebagai bagian sosialisasi aturan kepada warga.

Uji coba ganjil genap di Jalan Margonda Raya dilaksanakan pada Sabtu dan Minggu. Uji coba ganjil-genap dimulai pukul 12.00 WIB sampai 18.00 WIB.

Uji coba ganjil-genap berlaku di sepanjang Jalan Margonda Raya mulai di kolong flyover UI sampai simpang Ramanda. Ganjil-genap di Jalan Margonda Raya berlaku hanya bagi kendaraan roda 4 atau lebih.

Ada 168 personel gabungan dari TNI, Polri, Dishub, dan Satpol PP yang dikerahkan untuk mengawasi uji coba ganjil-genap. Jhoni mengatakan sanksi tilang belum diberlakukan saat uji coba.

“Hari ini (kemarin) juga tidak dilakukan penilangan, jadi sifatnya hanya imbauan kepada masyarakat yang kita laksanakan,” ucapnya.

Dia mengatakan taksi online yang pelat nomor polisinya tidak sesuai tanggal masih diperbolehkan melintas saat uji coba ganjil-genap. Menurutnya, hal tersebut berlaku selama uji coba.

Selain itu, aturan ganjil-genap Jalan Margonda Raya tidak berlaku bagi ambulans, mobil pemadam kebakaran, mobil untuk pertolongan darurat lainnya, dan angkutan umum.

Related Articles