Beranda Kegiatan Tertibkan Penggunaan Knalpot Bising, Satlantas Polres Malinau Beri Imbauan kepada Bengkel Otomotif

Tertibkan Penggunaan Knalpot Bising, Satlantas Polres Malinau Beri Imbauan kepada Bengkel Otomotif

oleh korlantas

KORLANTASPOLRI – Tertibkan pengguna knalpot bising pada motor, Satlantas Polres Malinau gelar kegiatan sambang dan razia.

Menariknya dalam kegiatan ini, Satlantas Polres Malinau tidak melakukannya kepada pengendara yang ada di jalan, melainkan langsung menindak ke bengkel-bengkel yang ada di Malinau.

Kapolres Malinau AKBP Andreas Deddy Wijaya, S.I.K., melalui Kasat Lantas Polres Malinau IPTU Angel Cristy H. Grace P., S.T.K., M.Sc., mengatakan kegiatan sambang sengaja dilakukan langsung ke Bengkel-bengkel karena dianggap tempat yang paling sering dituju masyarakat untuk memasang knalpot bising.

“Jadi bukan pengendaranya yang kita berikan himbauan, tapi langsung ke bengkelnya. Agar para pemiliki bengkel ini juga berhati-hati dalam memasang knalpot bising,” kata IPTU Angel, pada senin 10 oktober 2022.

Perwira wanita ini juga mengungkapkan, pemasangan knalpot yang bising menjadi salah satu penyebab kecelakaan yang akan mengganggu kenyamanan dijalan raya maupun mengganggu kenyamanan dan ketertiban masyarakat sekitar, maka dari itu jajaran personelnya gencar melaksanakan sosialisasi dan cipta kondisi kepada masyarakat maupun pemilik usaha bengkel.

“Giat sambang ini bertujuan untuk menghimbau masyarakat tertib dalam berlalulintas. Dengan sadar hukum dan tertib berlalu lintas, maka akan mengurangi angka kecelakaan dalam berlalulintas,” ungkapnya.

Melalui kegiatan ini juga, ia Berharap kepada pemilik usaha bengkel atau toko yang menjual knalpot bising agar tidak melayani pemasangan knalpot bising. Sebab knalpot yang bising dianggap mengganggu masyarakat dan mengganggu pengendara lain.

“Semoga kegiatan-kegiatan yang sudah dilaksanakan selama berjalanya Operasi Zebra Kayan 2022 di Polres Malinau ini dapat memberikan dampak yang baik kepada pengendara untuk tidak mengenakan knalpot bising dan yang terkhusus tetap mematuhi peraturan berlalulintas,” tambahnya.

“Karena bagaimana pun juga, knalpot bising ini sangat menganggu dan berpotensi merusak pendengaran kita. Oleh sebab itu Polri melalui Satlantas sangat melarang penggunaan knalpot bising,” pungkasnya.

Related Articles