Beranda Lalu Lintas Tertibkan Pelanggaran Jam Operasional Kendaraan Berat, PJR Induk Bitung Tindak 32 Kendaraan

Tertibkan Pelanggaran Jam Operasional Kendaraan Berat, PJR Induk Bitung Tindak 32 Kendaraan

oleh korlantas

KORLANTASPOLRI – Personel PJR Induk Bitung Korlantas Polri Kembali menertibkan kendaraan roda enam atau lebih di chevron Kembangan Km 08 B Tol Jakarta Tangerang, Selasa 12/07/22.

Kegiatan penertiban kendaraan truk roda enam atau lebih dipimpin langsung Ka Induk PJR Bitung Korlantas Polri, AKP Suwito, S.H.

“Kegiatan Penertiban Kendaraan Truk roda enam atau lebih yang melintas di Tol Jakarta-Tangerang khususnya pada segmen ruas Kembangan sampai Tomang, penertiban ini sesuai dengan Permenhub PM 62 tahun 2011,” ujar Suwito.

Suwito menambahkan penertiban dilaksanakan bersama tim gabungan dari PJR Korlantas Polri, Dinas Perhubungan dan Jasa Marga di tol Jakarta-Tangerang.

“Dari hasil penertiban tim gabungan ada 32 kendaraan yang terjaring melanggar rambu dan kita lakukan dengan tindakan Penilangan, ada 28 lembar STNK yang kita tilang,” pungkas Ka Induk PJR Bitung Korlantas Polri, AKP Suwito, S.H.

Related Articles