Beranda Lalu Lintas Terobos Lampu Merah, Mobil Tabrak Pemotor di Petojo Jakpus

Terobos Lampu Merah, Mobil Tabrak Pemotor di Petojo Jakpus

oleh korlantas

KORLANTAS POLRI – Kecelakaan terjadi antara mobil bernopol B 1940 NOB dengan motor bernopol B 3814 UHP di kawasan Petojo, Jakarta Pusat. Imbas kecelakaan tersebut, pengendara motor inisial T (28) dilarikan ke rumah sakit.

“Korban mengalami luka pada bagian tangan kiri dan kepala memar dan korban lanjut dibawa ke RS Tarakan,” kata Kasat Lantas Polres Jakarta Pusat Kompol Lilik Sumardji, Sabtu (2/1/2021).

Peristiwa tersebut terjadi pada pukul 10.00 WIB. Saat itu pengendara mobil inisial EA (28) tengah melintas dari arah timur ke arah barat di Jalan Suryopranoto menabrak pemotor inisial T yang mengarah dari arah seberang.

Polisi mengatakan peristiwa tersebut disebabkan pemobil inisial EA (28) lalai usai menerobos rambu lampu merah.

“Karena lalai dan kurang hati-hatinya saat mengendarai kendaraan di jalan umum secara tidak wajar dan melanggar perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu-rambu lalu-lintas sehingga terjadi kecelakaan lalu-lintas yang mengakibatkan lukanya orang lain,” terang Lilik.

Lilik menambahkan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan kepada pelaku di lokasi. Dia menyebut hingga saat ini belum ditemukan indikasi pelaku di bawah pengaruh alkohol saat kecelakaan tersebut berlangsung.

“Untuk sementara nggak ada pengaruh alkohol. Lalai aja nganggap remeh karena sepi nerobos lampu merah,” jelasnya.

Pelaku sendiri kini telah dibawa ke Polres Jakarta Selatan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Barang bukti mobil dan motor yang terlibat kendaraan juga ikut diamankan petugas.

Related Articles