Beranda Lalu Lintas Tempatkan 4 ETLE, Polda DIY Tetap Akan Digelar Operasi di Tempat Pelanggaran Tinggi

Tempatkan 4 ETLE, Polda DIY Tetap Akan Digelar Operasi di Tempat Pelanggaran Tinggi

oleh korlantas

KORLANTAS POLRI – Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau sistem tilang elektronik turut diberlakukan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Total ada 4 titik lokasi yang diberlakukan ETLE di DIY.

“Di Jogja ada empat titik yang sudah terpasang ETLE dan sebenarnya sudah dilakukan beberapa bulan yang lalu, dalam taraf sosialisasi. Memang sudah ada yang dilakukan penilangan dengan ETLE dan ada yang hanya sekadar melakukan teguran,” kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto, Selasa (23/3).

Empat titik di DIY yang dipasangi kamera berteknologi Automatic Number Plate Recognition (ANPR) atau kamera e-Police ini di Simpang Banguntapan Bantul; Simpang Ngabean Kota Yogyakarta, Simpang Maguwoharjo Sleman dan Simpang Temon Kulon Progo.

Kombes Yuli menjelaskan, tidak menutup kemungkinan ke depan jumlah kamera tersebut akan bertambah. Kamera canggih ini bisa mendeteksi dan merekam nomor kendaraan yang melanggar lalu lintas.

“Nah ini kita sedang mendiskusikan dengan Pemda untuk bisa menambah titik-titik ETLE yang baru. Sedang diproses, sedang dalam pembicaraan semoga saja dari pemerintah daerah itu baik provinsi dan kabupaten bisa segera merealisasikan untuk investasi alat ETLE ini,” ujarnya.

Meski sudah ada ETLE, bukan berarti razia lalu lintas ditiadakan. Menurut Yuli, daerah dengan angka pelanggaran tinggi dan belum dijangkau ETLE masih akan diberlakukan razia.

“Saya kira razia di jalan itu melihat kebutuhan. Daerah-daerah yang memang pelanggarannya tinggi itu memang razia masih akan dibutuhkan,” kata Kombes Yuli.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah meluncurkan ETLE serentak di 12 Polda, termasuk DIY. Kapolri berharap program ini dapat mengubah wajah penegakan hukum kepolisian di bidang lalu lintas.

Pasalnya Kapolri kerap mendapat laporan adanya komplain dari masyarakat terkait oknum polantas yang menilang diikuti penyalahgunaan wewenang.

“Di sisi kepolisian upaya program ETLE ini bagian dari kami melakukan penegakan hukum dengan memanfaatkan teknologi informasi sehingga ke depan penegakan hukum kepolisian di jalan tidak perlu berinteraksi dengan masyarakat,” kata Kapolri, Selasa (23/3).

Related Articles