Beranda News Tegas, Kapolri Pastikan Pelanggar Pembatasan Kegiatan akan Ditindak

Tegas, Kapolri Pastikan Pelanggar Pembatasan Kegiatan akan Ditindak

oleh korlantas

KORLANTAS POLRI – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan menindak tegas masyarakat yang melanggar aturan pembatasan atau pengurangan kegiatan masyarakat di zona merah Covid-19.

Sebelumnya, Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) menyetujui adanya pembatasan kegiatan masyarakat sebesar 75 persen hingga 100 persen di zona merah virus corona. Hal itu dilakukan guna menekan laju pertumbuhan Covid-19.

“Penegakan aturan atau hukum di wilayah-wilayah yang ditentukan adanya pembatasan ini akan kami perkuat,” kata Kapolri dalam jumpa pers virtual usai rapat terbatas, Jakarta, Senin (21/6/2021).

Kapolri juga mengimbau kepada pusat perbelanjaan, restoran ataupun tempat lainnya yang kerap dikunjungi masyarakat, untuk disiplin terkait dengan jam operasional yang sudah ditentukan. Apabila melanggar, sanksi tegas akan diberikan.

“Wilayah-wilayah yang lebihi jam operasional kami lakukan penutupan termasuk tentunya yang langgar kami terapkan sanksi sesuai kesepakatan yang telah dilaksanakan,” jelas Kapolri.

Sebab itu, Kapolri meminta kepada Pemerintah Daerah (Pemda) untuk terbuka dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan zona merah.

“Harapan kami betul-betul dilaksanakan. Imbauan kami wilayah zona merah perlu disosialisasikan sehingga masyarakat tahu zona merah itu mana saja,” tandasnya.

Related Articles