Beranda Lalu Lintas Tanpa Tilang, Satlantas Polres Malang Gelar Patroli Simpatik

Tanpa Tilang, Satlantas Polres Malang Gelar Patroli Simpatik

oleh korlantas

KORLANTASPOLRI – Setidaknya dalam beberapa bulan ke depan, para pengemudi maupun pengendara di Kabupaten Malang yang kedapatan melanggar lalu lintas tidak akan ditindak secara tilang oleh pihak kepolisian. Sebagai gantinya, jajaran Satlantas Polres Malang akan lebih mengutamakan pemberian edukasi kepada para pelanggar lalu lintas.

Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik menjelaskan, pemberian edukasi kepada para pelanggar lalu lintas tersebut dilakukan sesuai dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Yakni dalam hal pelaksanaan patroli simpatik.

“Iya (patroli simpatik) sudah digelar. Dilakukan sejak adanya perintah dari kapolri pada beberapa waktu lalu. Jadi waktu ada perintah dari kapolri, kami (Polres Malang) langsung melaksanakan patroli simpatik,” ungkap Taufik.

Agendanya, patroli simpatik yang lebih mengedepankan edukasi kepada para pelanggar lalu lintas tersebut bakal dilangsungkan setidaknya dalam kurun waktu 3 bulan ke depan. “Patroli simpatik yang dilakukan Polres Malang sesuai dengan instruksi kapolri, yaitu berlangsung antara 2 hingga 3 bulan ke depan,” jelasnya.

Taufik menambahkan, meski lebih mengutamakan edukasi, bukan berarti para pengguna jalan bisa sesuka hati melanggar peraturan lalu lintas. Sebab, meski tidak ditilang jika terjaring patroli simpatik, para pengguna jalan yang tidak menaati peraturan tetap bisa ditindak jika melanggar hukum.

Hal itu dikarenakan Polres Malang tetap mengaktifkan pantauan melalui electronic traffic law enforcement (ETLE) mobile atau tilang elektronik. “Di wilayah hukum Polres Malang sudah ada beberapa titik yang dipasang ETLE. Salah satunya ada di simpang Kepanjen. Selain itu ada ETLE yang sifatnya mobile,” terang Taufik.

Selain itu, kendati lebih mengutamakan edukasi, para pelanggar lalu lintas, utamanya yang melanggar hukum seperti kecelakaan, akan tetap diproses sesuai dengan ketetapan dan prosedur yang berlaku.

“Patroli simpatik ini arahan kapolri lebih mengarah kepada pemberian edukasi. Tapi kalau kejadian laka (kecelakaan) tetap akan diproses sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku,” tukasnya.

Sebagaimana yang telah diberitakan, guna meningkatkan kepercayaan publik, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta kepada jajaran kepolisian lalu lintas untuk melaksanakan operasi simpatik selama 2 hingga 3 bulan ke depan. Sebagai gantinya, selama operasi simpatik, penegakan hukum cukup dilakukan melalui ETLE atau ETLE mobile.

Related Articles