Beranda News Tak Bayar Denda ETLE Selama 14 Hari, Kendaraan Akan Diblokir

Tak Bayar Denda ETLE Selama 14 Hari, Kendaraan Akan Diblokir

oleh korlantas

KORLANTAS POLRI – Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Metro Depok, AKBP Andi Muhammad Indra Waspada mengatakan, bagi pengendara yang mendapatkan surat tilang elektronik dapat melakukan proses denda tilang selama 14 hari.

Namun, apabila dalam waktu tersebut kendaraan yang melanggar tidak mengindahkan surat denda tilang, akan dilakukan pemblokiran kendaraan, sehingga tidak dapat membayarkan pajak kendaraannya.

“Pajak kendaraannya tidak dapat dibayarkan sebelum memenuhi denda tilang yang terekam kamera ETLE,” kata Andi, Jumat (26/3/2021).

Akan tetapi, Andi tidak menjelaskan secara rinci kendaraan yang melakukan pelanggaran merupakan milik warga atau kedinasan.

Terkait hal itu, sejak berlaku dan dimulai aktif kamera ETLE ini, Andi menuturkan bahwa sudah tercatat 31 kendaraan melanggar, terutama kendaraan roda dua.

“Pada hari pertama terdapat 31 kendaraan yang melanggar, khususnya kendaraan roda empat yang melintas di Jalan Raya Margonda,” terang Andi.

Related Articles