Beranda News Sistem Bayar Tol Tanpa Henti, Korlantas Polri Siap Implementasikan Penegakan Hukumnya

Sistem Bayar Tol Tanpa Henti, Korlantas Polri Siap Implementasikan Penegakan Hukumnya

oleh korlantas

KORLANTASPOLRI – Korlantas Polri yang diwakili Dirgakkum Brigjen Pol Aan Suhanan menjadi narasumber dalam diskusi publik yang digelar oleh Institut Transportasi Nasional terkait kesiapan regulasi dan penegakan hukum dalam implementasi sistem bayar tol tanpa henti.

Brigjen Pol Aan Suhanan selaku narasumber mengatakan regulasi dan penegakan hukum untuk sistem bayar tol tanpa henti atau Multi Lane Free Flow (MLFF) masih belum ada.

“Banyak isu yang harus diperbaiki maka penegakan hukum untuk MLFF kedepannya harus efektif. Maka harus ada regulasinya,” kata Brigjen Pol Aan Suhanan di Hotel Century Jakarta, Selasa (21/3/2023).

Kedua tambahnya, budaya hukum masyarakat mulai dari tunai ke non tunai banyak isu yang berkembang dan masyarakat yang belum siap. Maka perlu disiapkan untuk perpindahan dari non tunai ke MLFF.

“Saat bapak Kapolri mengambil kebijakan meniadakan tilang manual, kondisinya tingkat kepatuhan masyarakat jauh dari harapan. Ketiga, penegak hukumnya sendiri. Saat ini Polri memiliki ETLE berbasis data kendaraan bermotor juga banyak isu,” jelas Brigjen Pol Aan Suhanan.

Brigjen Pol Aan Suhanan menambahkan kepemilikan kendaraan bermotor saat ini yang tidak sesuai dengan penggunanya hampir 30%. Korlantas Polri sudah mengusulkan kepada Kepala Daerah penghapusan Pajak Bea Balik Nama dan Progresif untuk memperbaiki data kendaraan bermotor.

“Prinsip Kepolisian sudah siap mendukung kebijakan pemerintah, apabila tidak ada PP kami bisa gunakan tilang untuk penegakan hukum MLFF. Kami juga sudah memiliki mekanisme ETLE, 3 hari pengiriman, 5 hari konfirmasi, 7 hari tidak membayar denda akan dilakukan pemblokiran STNK,” tandasnya.

Turut hadir sebagai narasumber Sekretaris BPJT Dr. Triono Junoasmono, Direktur PT. Jasa Marga/Ketua Asosiasi Jalan Tol Indonesia Subakti Syukur, Kedeputian I Kantor Staf Presiden Helson Siagian, Direktur Sarana Transportasi Jalan Kementerian Perhubungan Ir. Danto Restyawan.

Related Articles