Beranda Lalu Lintas Siap Terapkan ETLE, Satlantas Polres Sukoharjo Imbau Lakukan Balik Nama Kendaraan

Siap Terapkan ETLE, Satlantas Polres Sukoharjo Imbau Lakukan Balik Nama Kendaraan

oleh korlantas

KORLANTAS POLRI – Satlantas Polres Sukoharjo mulai tahun 2022 mendatang bakal menerapkan Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik di 10 titik ruas jalan di Sukoharjo.

Saat ini, tim Korlantas Polri dan Satlantas Polres Sukoharjo sedang melakukan berbagai persiapan sebelum menerapkan ETLE itu.

Kasatlantas Polres Sukoharjo, AKP Heldan Pramoda Wardhana, mengatakan saat ini pihaknya sedang melakukan persiapan sebelum aturan tersebut di launching.

“Kita masih merancang pemasangan ETLE di wilayah Kabupaten Sukoharjo, rencananya pemasangan perangkat tilang elektronik ini masih terus dimatangkan sebelum diluncurkan,” kata dia baru-baru ini.

Salah satu persiapan yakni melakukan survey titik-titik lokasi yang akan dipasangi ETLE. Rencananya akan ada sepuluh titik lokasi yang akan dipasangi ETLE di wilayah Kabupaten Sukoharjo.

Apabila sudah resmi diberlakukan, kata dia, tilang akan berjalan selama 1×24 jam. Bagi yang diketahui melanggar, surat tilang akan dikirim ke alamat rumah melalui POS.

“Apabila pemilik kendaraan bermotor tidak sesuai dengan STNK, maka yang mendapat tilang tetap pemilik kendaraan sesuai nama di STNK,” jelasnya.

Ia menuturkan, ETLE akan membaca plat nomor kendaraan saat terjadi pelanggaran sehingga akan diketahui alamat pemilik kendaraan.

Untuk itu, Kasatlantas mengimbau kepada masyarakat apabila membeli kendaraan bermotor seken agar segera melakukan balik nama.

“Supaya pemilik kendaraan lama tidak menjadi korban tilang, padahal kendaraannya sudah dijual ke orang lain,” tandas dia.

Sebagai informasi, pelanggaran yang dapat direkam oleh ETLE yakni melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, tidak memakai helm yang berstandar SNI, memainkan gawai saat berkendara, menggunakan plat palsu, tidak menggunakan sabuk pengaman.

Related Articles