Beranda Lakalantas Sepeda Listrik Kian Marak Digunakan Bocah Dijalan Raya, Satlantas Sampang Atensi Keselamatan

Sepeda Listrik Kian Marak Digunakan Bocah Dijalan Raya, Satlantas Sampang Atensi Keselamatan

oleh korlantas

KORLANTASPOLRI – Penggunaan sepeda listrik di Kabupaten Sampang, semakin tinggi. Tak hanya orang dewasa, bocah-bocah tanpa dampingan orang tua pun turut mengendarai sepeda listrik di jalan raya. Hal ini tentu menjadi kekhawatiran tersendiri tentang berpotensi terjadinya kecelakaan.

AKP Tutud Yudho, Kasatlantas Polres Sampang melalui Laka Lantas, Ipda Dody Darmawan mengatakan bahwa untuk peraturan penggunaan sepeda motor listrik di instansinya sementara ini masih belum ada.

Namun, sejak empat hari yang lalu pihaknya menggelar imbauan agar para pengemudi kendaraan listrik tidak di jalan yang ramai kendaraan, terutama bagi anak-anak.

“Sasaran sosialisasi kita di tempat ramai termasuk sekolah-sekolah, kebijakan ini berlandaskan peraturan Mentri Perhubungan nomor 45 tahun 2020 pasal 3 tentang syarat penggunaan sepeda listrik,” jelasnya.

Ia menyebut ada beberapa persyaratan yang harus dipatuhi oleh pengendara kendaraan listrik, yakni wajib menggunakan helm, kendaraan dilengkapi lampu, bel, dan kelengkapan lainnya.

“Termasuk batasan usia bagi yang mengemudikan kendaraan listrik, bagi anak usia 12-15 tahun harus didampingi orang tua atau orang dewasa, kalau di pasal 5 ketentuan untuk pemakaiannya,” terangnya.

Dodi menambahkan, bahwa hanya digunakan diperumahan, tempat wisata, trotoar yang tidak mengganggu keselamatan pejalan kaki.

“Untuk sanksinya kami belum bisa memastikan karena peraturannya dari Dishub, sedangkan aturan dari kita masih menunggu kebijakan dari pimpinan,” tutupnya.

Related Articles