Beranda Nasional Selama PPKM, Satlantas Polres Sleman Beri Dispensasi Perpanjangan SIM

Selama PPKM, Satlantas Polres Sleman Beri Dispensasi Perpanjangan SIM

oleh korlantas

KORLANTAS POLRI – Satuan Lalulintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Sleman memberikan dispensasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di masa perpanjangan PPKM Level 4 hingga 30 Agustus 2021.

Informasi tersebut seperti dikutip dari akun instagram Satlantas Polres Sleman @Satlantas_sleman, Kamis (26/8).

“Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis tanggl 23-30 Agustus 2021 dapat dilakukan perpanjangan pada 31 Agustus-7 September 2021 dengan mekaisme perpanjangan,” posting Polres Sleman.

Namun bagi yang tidak melaksanakan perpanjangan SIM pada tenggang waktu yang telah ditentukan maka akan diberlakukan mekanisme pembuatan SIM baru.

Polres Sleman juga mengumumkan, dalam masa perpanjangan PPKM Level 4, pelayanan Bus SIM Keliling dan SIM Corner Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Sleman tidak beroperasi sampai pemberitahuan selanjutnya.

Sedangkan pelayanan SIM Satlantas Polres Sleman tetap membuka layanannya di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Sleman.

Jam layanan SIM di Satpas Polres Sleman yaitu Senin-Jumat mulai pukul 08.00 WIB-11.00 WIB sedangkan hari Sabtu mulai pukul 08.00 WIB-10.00 WIB.

Berikut syarat perpanjangan SIM di Satpas Polres Sleman;

  • SIM bisa diperpanjang lima hari sebelum masa berlaku habis
  • Membawa foto copi SIM lama dan E-Ktp rangkap dua
  • Membawa Surat Keterangan Psikologi
  • Membawa Surat Keterangan Sehat dari dokter yang ditunjuk Kepolisian (surat dapat diperoleh di tempat pelayanan/depan Polres Sleman)

Masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan juga dapat dilayani secara online melalui website www.satpassleman.com

Related Articles