Beranda News Satlantas Polrestro Bekasi Amankan 10 Travel Gelap di GT Cikarang Barat

Satlantas Polrestro Bekasi Amankan 10 Travel Gelap di GT Cikarang Barat

oleh korlantas

KORLANTAS POLRI – Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi mengamankan 10 kendaraan travel gelap mengangkut pemudik libur Idul Adha di akses masuk gerbang tol di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Travel itu diamankan karena tidak memiliki izin trayek atau berpelat hitam bukan kuning.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Bekasi, AKBP Argo Wiyono mengatakan, travel gelap itu diamankan sejak kemarin hingga hari ini. Dan razia travel gelap terus dilakukan di tol Jakarta – Cikampek. “Iya sejak sore hingga malam kemarin ada 10 travel gelap atau tidak memiliki izin trayek kita amankan,” katanya.

Menurut dia, 10 travel gelap ini diamankan petugas di jalan akses masuk Gerbang Tol (GT) Cikarang Barat 4. Sejumlah travel itu sengaja hendak masuk di GT Cikarang Barat 4 itu untuk menghindari kegiatan penyekatan di KM 31 Ruas Tol Jakarta Cikampek arah Cikampek.

“Travel itu mau hindari penyekatan di KM 31 tol Japek, tapi kan ada penyekatan juga di GT Cikarang Barat 4. Kita periksa ternyata pelat hitam tapi bawa penumpang mau ke Jawa Barat dan Jawa Tengah,” ungkapnya.

Saat ini, kendaraan travel itu telah ditahan dan dibawa ke Kantor Laka Polres Metro Bekasi. Baca Juga: Polisi Mulai Data Travel Gelap yang Bawa Pemudik

Sejumlah sopir juga telah diminta keterangan, pihaknya menjerat Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam pasal itu, kendaraan pelat hitam dan angkutan barang membawa penumpang dapat dikenakan sanksi maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.

“Mereka juga melanggar izin trayek, isinya rata-rata 13 orang lebih jadi penuh enggak sesuai prokes. Menjelang lebaran ini ada masyarakat memanfaatkan momentum dan naik travel gelap untuk hindari pemeriksaan persyaratan antigen, vaksin dan lainnya, mereka mau mudik,” ucapnya.

Untuk itu, Argo mengimbau agar masyarakat mematuhi aturan dan ketentuan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat. Masyarakat diminta untuk tetap di rumah saja, dan tidak diperbolehkan berpergian apalagi pulang ke kampung halaman.

Argo juga meminta agar masyarakat yang hendak pulang ke kampung halaman untuk naik angkutan bus di Terminal Kalijaya atau terminal resmi. Sebab, di terminal jika belum vaksin dan diswab antigen akan diberikan secara gratis.
“Kami akan tindak PO bus yang mengangkut di pinggir jalan,” tandasnya.

Related Articles