Beranda Lalu Lintas Satlantas Polrestabes Surabaya Sosialisasikan Selama Sepekan Penindakan ETLE Mobile

Satlantas Polrestabes Surabaya Sosialisasikan Selama Sepekan Penindakan ETLE Mobile

oleh korlantas

KORLANTASPOLRI – Sat Lantas Polrestabes Surabaya terus menekan pelanggaran lalu lintas di Kota Surabaya. Terbaru, polisi akan memberlakuakan tilang lewat HP atau ETLE Mobile Gadget.

Kasat Lantas Polrestabes Surabaya Kompol Arif Fazlurrahman mengatakan, ETLE Mobile Gadget saat ini masih fase sosialisasi. Sosialisasi akan berlangsung selama 7 hari hingga nantinya ETLE Mobile Gadget benar-benar diterapkan.

“Mulai hari ini sampai satu minggu ke depan kami lakukan sosialisasi. Artinya, kami sosialisasikan ke warga melalui media massa, sosial media,” ungkap Arif dalam keterangannya, Senin (12/9/2022).

Arif menambahkan, dalam tahapan sosialisasi ini, pengguna jalan yang ter-capture ETLE Mobile Gadget akan mendapatkan surat konfirmasi dari polisi. Selanjutnya dalam tahap verifikasi, yang dikirim buka surat sosisalisasi, melainkan sosialisasi.

“Surat verifikasi yang kami kirimkan kepada masyarakat itu tidak kamitilang, artinya surat konfirmasinya dalam bentuk sosialisasi nantinya. Kami kirimkan surat konfirmasi sosialisasi,” ujar Arif.

Meskipun bentuknya surat sosialisasi, surat tersebut tetap akan tertulis jenis pelanggaran secara detail. Sehingga, pelanggar jadi tahu pelanggaran yang dilakukan dan diharpkan tidak mengulangi lagi ke depannya.

“Jadi pelanggar tetap diberikan sejenis surat, ada fotonya pelanggarannya, waktu tempat tanggal. Tapi, itu sifatnya sosialisasi, agar masayarakat tahu jika mereka telah melanggar lalu lintas,” jelas Arif.

Related Articles