Beranda Nasional Satlantas Polrestabes Semarang Amankan 3 Kendaraan Travel Gelap

Satlantas Polrestabes Semarang Amankan 3 Kendaraan Travel Gelap

oleh korlantas

KORLANTAS POLRI – Satuan Lalu Lintas Polrestabes Semarang menjaring tiga mobil travel yang membawa pemudik di Kota Semarang, Kamis (29/4/2021). Moda transportasi shuttle travel yang ditangkapi personel Satlantas Polrestabes Semarang adalah layanan transportasi angkutan darat dengan layanan premium ke alamat tujuan.

Ketiga mobil yang dianggap ditumpangi pemudik di Semarang itu melakukan praktik travel gelap. Tuduhan itu disematkan karena pengemudinya dianggap menyalahi aturan perjalanan yang sudah ditentukan.

“Tiga mobil yang terjaring ini menggunakan pelat hitam. Kalau travel kan harus pakai pelat kuning. Selain itu, mereka juga tidak memenuhi aturan sesuai adendum SE Satgas Covid-19 No.13/2021 tentang pengetatan larangan mudik,” papar Kasatlantas Polrestabes Semarang, AKBP Sigit.

AKBP Sigit mengatakan ada 22 lokasi yang dilakukan operasi travel gelap di Kota Semarang. Dari 22 lokasi itu, pihaknya menjaring tiga mobil travel gelap jurusan Yogyakarta, Wonosobo, dan Kota Semarang.

Ketiga mobil yang terjaring sebagai travel gelap ini diamankan di tiga lokasi berbeda, yakni Bubakan, Sukun, dan Terminal Banyumanik. “Kita akan terus melakukan operasi mobil-mobil travel gelap sebagai bagian dari pengetatan larangan mudik. Operasi kami gelar sejak 22 April kemarin,” imbuhnya.

Dalam operasi itu, Satlantas Polrestabes Semarang menggandeng Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan Dinas Kesehatan. Selain melakukan pendataan dan penertiban, Satlantas Polrestabes Semarang juga memberikan edukasi dan imbauan kepada para sopir dan masyarakat agar menunda mudik pada Lebaran tahun ini.

“Tundalah mudik untuk memutus mata rantai penularan Covid-19. Tetap jaga kesehatan, keselamatan, dan keamanan karena itu penting bagi keluarga kita,” tuturnya.

Kasatlantas menambahkan sesuai adendum SE Satgas Covid-19 No.13/2021, masa pengetatan mudik dimulai sejak 22 April-5 Mei 2021. Setelah itu, dilanjutkan masa larangan mudik yang diterapkan pada 6-17 Mei.

“Kita akan cek satu per satu travel yang membawa penumpang dari luar kota. Jika ada penumpang yang positif akan langsung kita serahkan ke Dinas Kesehatan. Kalau ada travel gelap yang tidak sesuai aturan, kita langsung kandangkan sesuai prosedur,” tegas AKBP Sigit.

AKBP Sigit juga mengimbau kepada pelaku usaha travel untuk taat aturan pengetatan mudik. Jika beroperasi sebelum masa larangan mudik, pelaku usaha travel wajib menerapkan tes Covid-19 kepada calon penumpangnya.

Sementara itu, seorang sopir travel jurusan Kota Semarang, Moko, mengaku membawa penumpang yang turun dari bus. Ia juga tidak menerapkan protokol kesehatan kepada para penumpangnya. “Cuma pakai masker saja. Kalau penumpang kan dari bus, jadi saya tidak tahu apakah dia positif atau tidak,” ujar Moko.

Sejauh ini belum transparan benar apakah aparat, baik kepolisian atau otorita kesehatan juga menuntut disiplin serupa pada awak dan penumpang moda angkutan sebelum travel.

Related Articles