Beranda News Satlantas Polresta Yogyakarta Perpanjang Masa Dispensasi Perpanjangan SIM

Satlantas Polresta Yogyakarta Perpanjang Masa Dispensasi Perpanjangan SIM

oleh korlantas

KORLANTAS POLRI – Menindaklanjuti kebijakan pemerintah terkait perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 9 Agustus 2021, Satlantas Polresta Yogyakarta berikan dispensasi untuk para pemegang SIM baik A, B, maupun C yang masa berlakunya habis pada periode 3 Juli hingga 2 Agustus.

Kasatlantas Polresta Yogyakarta Kompol Chandra Lulus Widiantoro menyampaikan mengenai penambahan masa dispensasi tersebut. Tidak menutup kemungkinan jika pemerintah pusat kembali memperpanjang PPKM, nantinya akan dilakukan penyesuaian dispensasi lagi.

Daftarkan email Namun dengan perpanjangan PPKM tersebut, dispensasi kembali disesuaikan. Para pemilik SIM tersebut bisa melakukan perpanjangan pada 11-18 Agustus 2021.

Chandra pun turut menghimbau agar masyarakat bisa memanfaatkan layanan perpanjangan SIM secara daring melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Meski dilakukan secara online, pemohon tetap wajib melakukan cek kesehatan dan uji psikologi.

“Mengenai cek kesehatan dan uji psikologi wajib dilakukan semua pemohon untuk memastikan bahwa pemilik SIM benar-benar memenuhi standar kesehatan yang telah ditentukan,” ungkap Chandra.

Untuk peningkatan golongan SIM seperti dari SIM B I ke B II, dibutuhkan Surat Keterangan Uji Ketrampilan Pengemudi (SKUKP) yang diterbitkan Ditlantas Polda. Sementara Provinsi DIY, Kasi SIM Subregident Ditlantas Polda DIY Kompol Edy Sutrisno menjelaskan bahwa pihaknya tetap melayani permohonan SKUKP meski ada pembatasan kuota.

“Pelayanan tetap dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat demi mencegah penyebaran virus korona,” kata Edy.

Related Articles