Beranda News Satlantas Polresta Bengkulu Kembali Terapkan Tilang Mulai 1 Februari

Satlantas Polresta Bengkulu Kembali Terapkan Tilang Mulai 1 Februari

oleh korlantas

KORLANTASPOLRI – Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kota (Polresta) Bengkulu Polda Bengkulu akan menerapkan kembali tilang. Tilang diterapkan kembali secara serentak mulai 1 Februari 2023.

Kapolresta Bengkulu Polda Bengkulu Kombes Pol Aris Sulistyono melalui Kasat Lantas AKP Perdhana Kusuma menerangkan, tilang akan diberlakukan kepada pelanggar diantaranya balap liar di jalan umum, tata cara pelanggaran terhadap pemuatan barang, kendaraan yang TNKP-nya diganti, kendaraan yang menggunakan knalpot tidak spesifik/brong, pengendara motor yang tidak menggunakan helm dan pelanggaran rambu/melawan arus.

“Untuk saat ini kita sudah melakukan tilang manual bagi pelaku balap liar dan kendaraan yang TNKB-nya diganti serta penggunaan knalpot brong, untuk jenis pelanggaran lainnya, akan diterapkan serentak 1 Februari 2023 nanti,” terangnya, Sabtu (28/1/2023).

Sebelumnya, Satuan Lalu Lintas Polresta Bengkulu telah mengamankan sebanyak 35 kendaraan, diantaranya 18 kendaraan motor dan 7 kendaraan mobil. Kendaraan ini diamankan lantaran terjaring tilang manual.

“Untuk tilang manual khusus kendaraan balap liar, dan yang tidak standar seperti menggunakan knalpot bising. Termasuk juga yang ada di Jalan Tol, diantaranya tidak menggunakan plat motor (TNKB), itu pastinya,” pungkasnya.

Related Articles