Beranda News Satlantas Polres Sukoharjo Tetap Tilang Manual Knalpot Brong dan Balap liar

Satlantas Polres Sukoharjo Tetap Tilang Manual Knalpot Brong dan Balap liar

oleh korlantas

KORLANTASPOLRI – Jajaran Polres Sukoharjo mulai menjalankan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit prabowo, terkait pelarangan tilang manual. Ditandai peresmian Traffic Management Center (TMC), oleh Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Selasa (30/11).

Kendati demikian, Satlantas Polres Sukoharjo masih memberlakukan tilang manual sesuai jenis pelanggarannya.

Kapolres menjelaskan, penindakan pelangaran tata tertib lalu lintas di wilayah hukum Polres Sukoharjo, menggunakan sistem electronic traffic law enforcement (ETLE). Sistem kerjanya, TMC memantau kondisi arus lalu lintas di Kota Makmur.

Melalui 11 unit kamera ETLE statis, yang terpasang di 11 titik.

“Mulai dari Kartasura hingga jalur Wonogiri. Jadi setiap pelanggar akan terekam kamera ETLE statis tersebut. Kemudian didata dan masuk dalam sistem. Di luar kamera statis tersebut, masih ada kamera ETLE mobile, yang selalu patroli untuk merekam setiap pelanggaran lalu lintas,” ungkap Kapolres.

Meski lebih praktis, harus diakui sistem ETLE justru berdampak naiknya tingkat pelanggaran. Apalagi masih rendahnya kesadaran masyarakat dalam tertib berlalu lintas. Karena sesuai dengan kebijakan kapolri, tidak ada lagi petugas yang menilang manual.

“Dalam kondisi seperti itu, masyarakat berpikir aman (tidak kena tilang) di jalan raya. Padahal mereka yang melakukan pelanggaran, sudah terekam kamera ETLE,” tandas Kapolres.

Setelah pelanggaran masuk sistem, data tersebut akan direkam. Kemudian petugas mengirimkan bukti pelanggaran, sesuai alamat yang tertera di tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB). Lalu denda tersebut dibayar melalui BRI Vitual Account (BRIVA).

“Jika terbukti melanggar dan tidak memenuhi kewajiban, nanti pada saat membayar pajak, akan diakumulasikan. Bisa juga dilakukan pemblokiran data kendaraan pelanggar,” imbuh Kapolres.

Ke depan, Kapolres berharap disiplin masyarakat dalam berlalu lintas semakin ditingkatkan. Karena ada kebijakan tilang manual, untuk jenis pelanggaran tertentu.

“Pelanggaran seperti pengguna knalpot brong, balap liar, dan lain, akan ditindak tanpa ETLE. Karena sudah masuk kategori meresahkan masyarakat,” tegas kapolres.

Related Articles