Beranda Lalu Lintas Satlantas Polres Siak Rekayasa Buka Tutup Jalan di Jembatan Puing, Kendaraan 8 Ton Dilarang Melintas

Satlantas Polres Siak Rekayasa Buka Tutup Jalan di Jembatan Puing, Kendaraan 8 Ton Dilarang Melintas

oleh korlantas

KORLANTAS POLRI – Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Siak memberlakukan buka tutup jalan di Jembatan Puing, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak, Riau.

Kadishub Siak, Junaidi mengatakan pelaksanaan buka tutup arus lalulintas tersebut dikarenakan adanya proyek perbaikan jalan di sisi barat dan timur Jembatan Puing Koto Gasib.

Dijelaskan Junaidi, pelaksanaan buka tutup arus lalulintas di wilayah tersebut berlangsung dari 31 Agustus dan diperkirakan hingga tiga bulan ke depan.

“Kebijakan tersebut hasil kesepakatan antara instansi terkait yakni Dishub Siak dan Satlantas Polres Siak,” katanya saat didampingi Kasat Lantas Polres Siak, AKP Rosna Meilani dan Kanit Turjawali, Ipda Ridwan, Selasa (31/8/2021) petang.

Di tempat yang sama, Ridwan mengatakan, pihaknya bersama Dishub Kabupaten Siak beberapa hari yang lalu telah memberikan imbauan. Lanjutnya, imbauan itu berupa selebaran brosur yang berisikan informasi terkait buka tutup arus lalulintas di wilayah Jembatan Puing Koto Gasib kepada pengendara yang melintasi jalan tersebut.

“Kami juga menginformasikan kepada pengusaha angkutan khususnya truk yang bermuatan tonase berat, agar tidak melintas di sini selama pengerjaan proyek,” terangnya.

Ridwan menuturkan, bagi kendaraan truk yang bermuatan di atas 8 ton, sementara waktu tidak diperbolehkan melintasi Jembatan Puing Koto Gasib.

“Silakan melewati lintasan via simpang beringin, dan begitu juga kendaraan tonase berat dari wilayah Siak diarahkan melewati via simpang perak,” jelas Ridwan.

“Di simpang gondrong dan simpang Km 11 Koto Gasib didirikan pos dan ada petugas dari kontraktor pelaksana yang berjaga. Mereka juga memberikan informasi agar tidak melewati jalur tersebut bagi kendaraan yang bertonase 8 ton lebih,” tutup Ridwan.

Related Articles