Beranda Lalu Lintas Satlantas Polres Semarang Amankan Ratusan Motor Balap Liar dan Knalpot Brong

Satlantas Polres Semarang Amankan Ratusan Motor Balap Liar dan Knalpot Brong

oleh korlantas

KORLANTAS POLRI – Satlantas Polres Semarang mengamankan ratusan kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong dan puluhan kendaraan yang terlibat dalam aksi balap liar.

Dalam dua pekan setidaknya 181 kendaraan roda dua berbagai jenis diamankan oleh Satlantas Polres Semarang karena menggunakan knalpot brong yang dikenal berisik dan memiliki suara kencang saat digunakan.

Meski mengamankan ratusan kendaraan, pendekatan persuasif kepada masyarakat tetap dilakukan oleh petugas dengan memberikan pengarahan agar tidak menggunakan knalpot brong dan bisa menggantinya dengan knalpot standar, yaitu sesuai dengan standarisasi pabrik.

“Pengguna knalpot brong di jalan cukup banyak dan suaranya mengundang kebisingan. Dalam dua minggu kami menindak 181 pengendara dengan knalpot brong dan kami berikan tilang serta mengamankan motornya di Satlantas, ” ujar AKP Rendi Johan saat dijumpai Jumat (28/1/2022).

Bagi masyarakat yang ingin mengambil motor yang diamankan, Satlantas Polres Semarang memberikan kelonggaran dengan syarat saat keluar dari halaman Satlantas Polres Semarang knalpot sudah diganti dengan aslinya dan knalpot brong bisa ditinggalkan.

“Kami menyediakan mekanik jika pengendara ingin mengganti knalpot brong di kantor Satlantas. Atau kalau bisa mengganti sendiri kami juga persilakan. Meski sepeda motor telah diganti knalpot standar, hal tersebut tidak menghilangkan sanksi tilang yang telah didapat pengendara,” imbuhnya.

Sementara itu, Bripka Sobirullah, Baur Tilang Satlantas Polres Semaramg menambahkan, saat ini Polres Semarang tidak hanya mengamankan ratusan kendaraan dengan knalpot brong, namun juga mengamankan puluhan sepeda motor yang terlibat dalam balap liar.

“Malam Minggu kemarin kami juga mengamankan setidaknya 26 kendaraan yang terlibat dalam balap liar yang digelar di wilayah Ungaran. Aksi balap liar ini sangat membahayakan pengguna jalan lain karena mereka juga melakukan aksi tutup jalan untuk balap liar,” jelasnya.

Bagi pengendara yang terkena tilang dari aksi balap liar, petugas mewajibkan pengambilan kendaraan, dilakukan oleh orang tua dan pengendara.

“Rata-rata pengendara yang terkena tilang dari aksi balap liar ini mereka masih di bawah umur. Mereka beralasan hanya menonton dan tidak ikut dalam balap liar. Alasan harus didampingi orang tua ketika mengambil kendaraan adalah sebagai edukasi, supaya kejadian menonton balap liar tidak terulang lagi,” tutupnya.

Related Articles