Beranda News Satlantas Polres Madiun Tindak Bengkel Penjual dan Pasang Knalpot Brong

Satlantas Polres Madiun Tindak Bengkel Penjual dan Pasang Knalpot Brong

oleh korlantas

KORLANTAS POLRI – Satlantas Polres Madiun melarang para pemilik bengkel menjual dan melayani pemasangan knalpot brong. Sanksi yang diberikan pada penggunaan knalpot brong bisa mencapai 2 bulan kurungan.

Kasatlantas Polres Madiun, AKP Ari Bayuaji mengatakan suara knalpot brong mengganggu kenyamanan masyarakat. Dia menilai mendekati momen tahun baru biasanya banyak anak muda yang akan melakukan konvoi dengan memasang knalpot brong.

Ari menjelaskan bahwa standart suara knalpot yang dianjurkan antara 80 – 90 desibel, lebih dari itu membuat telinga tidak nyaman. Dia menjelaskan banyak anak muda yang berpikir merasa keren ketika menggunakan knalpot brong, padahal sebenarnya orang-orang sekelilingnya tidak nyaman dengan suara seperti itu.

“Itu melanggar UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ pasal 285 ayat 1 bisa di pidana paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp. 250 ribu,” kata AKP Ari Bayuaji, Rabu(30/12/2020).

AKP Ari Bayuaji juga menjelaskan bahwa knalpot brong sangat berbahaya karena knalpot brong tidak memiliki penyaringan udara. Pada knalpot motor standart memiliki catalytic converter yang akan menyaring polutan beracun menjadi tidak beracun.

“Emisi gas buang akan lebih berbahaya. Masih banyak lagi negatifnya, seperti lebih boros bensin dan lama-lama mesin akan aus,” tambahnya.

Setelah memberikan himbauan kepada pemilik bengkel dan penjual knalpot brong, dia menempelkan sticker sebagai pengingat kepada pemilik bengkel untuk tidak menjual ataupun memasangkan knalpot brong.

“Penempelan stiker larangan penggunaan knalpot brong di bengkel motor ini sebagai pengingat kepada penjual. Pergantian tahun baru 2021 dirumah saja, tidak menyalakan kembang api, petasan dan tidak konvoi serta menjauhi kerumunan yang bisa menyebabkan penyebaran Covid-19,” pungkasnya.

Related Articles