Beranda Nasional Satlantas Polres Lotim Sosialisasikan Keselamatan Berlalu Lintas kepada Pelajar SMAN 1 Selong

Satlantas Polres Lotim Sosialisasikan Keselamatan Berlalu Lintas kepada Pelajar SMAN 1 Selong

oleh korlantas

KORLANTAS POLRI – Satlantas Polres Lombok Timur bersama PT Jasa Raharja Cabang NTB melaksanakan sosialisasi Pencegahan Kecelakaan Lalulintas dan klaim santunan Jasa Raharja guna mendukung Program Kampung Sehat NTB 2 secara virtual dengan SMA Negri 1 Selong, Tema tersebut diangkat karena angka kecelakaan di wilayah Kabupaten Lombok Timur banyak melibatkan anak remaja.

Kasatlantas Polres Lombok Timur AKP Putu Gede Caka Pratyaksa menjadi narasumber bersama dengan Kepala Unit Operasional dan Humas PT Jasa Raharja Cabang NTB bapak Wahyu Pria Wibowo.

Sosialisasi yang dihadiri oleh sekitar 50 orang siswa dan siwi SMA Negeri 1 Selong. yang dalam penyampaiannya Kasatlantas banyak terjadi kecelakaan dengan korban usia produktif. Salah satu penyebabnya karena tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas.

“Kami berharap setelah sosialisasi digelar, para peserta juga menyampaikan materi yang diperoleh kepada teman dan saudara terdekat. Sampaikan pengetahuan ini kepada keluarga, teman dan masyarakat agar selalu tertib berlalu lintas,” katanya.

Dia juga menjelaskan tentang pentingnya taat peraturan lalu lintas termasuk pengetahuan keselamatan berkendara. Hal tersebut bertujuan agar para peserta senantiasa tertib dalam berlalu lintas dan menghindari pelanggaran lalu lintas. Tidak hanya memberikan informasi, acara ini dimeriahkan dengan pembagian doorprize menarik berupa sejumlah helm SNI.

Sementara, Kepala Unit Operasional dan Humas PT Jasa Raharja Cabang NTB Wahyu Pria Wibowo mengatakan, Jasa Raharja sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menjalankan amanah UU No.33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, serta UU Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Ia juga menjelaskan, terkait santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas darat, bagi korban meninggal dunia diberi santunan sebesar Rp. 50 juta.

“Pada kasus cacat tetap diberi santunan maksimal Rp. 50 juta. Sedangkan untuk perawatan kecelakaan lalu lintas darat dan laut diberi santunan dengan maksimal Rp. 20 juta,” terangnya.

Dia menambahkan dalam menjalankan tugasnya, Jasa Raharja menjalin kerja sama dengan berbagai pihak seperti kepolisian (aplikasi IRSMS), rumah sakit, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Taspen, dan Asabri Dukcapil.

“Sinergi antar instansi bertujuan untuk memudahkan masyarakat korban kecelakaan memperoleh haknya, dan diharapkan semua pihak dapat bersinergi dalam memberikan pertolongan kepada korban termasuk masyarakat sekitar lokasi kejadian dapat turut membantu,” demikian, tutupnya.

Related Articles