Beranda Lalu Lintas Satlantas Polres Lebak Sita Ratusan Knalpot Brong

Satlantas Polres Lebak Sita Ratusan Knalpot Brong

oleh korlantas

KORLANTAS POLRI – Penertiban terhadap kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot bising intens dilakukan oleh Satlantas Polres Lebak. Dalam kurun waktu dua pekan, ratusan knalpot brong disita petugas.

Kasatlantas Polres Lebak AKP Tiwi Afrina mengatakan, knalpot bising menjadi salah satu atensi. Selain mengganggu ketertiban umum dan pemakaian knalpot bising juga melanggal Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Knalpot brong merupakan pelanggaran dalam Undang-undang Lalu Lintas,” kata AKP Tiwi kepada awak media, Rabu (14/4/2021).

Dalam Pasal 285 ayat 1, setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

AKP Tiwi menyebut, ratusan knalpot bising tersebut kebanyakan dipakai oleh sepeda motor yang akan digunakan untuk aksi balapan liar.

“Kami minta kepada masyarakat, khususnya para remaja yang masih memakai knalpot brong untuk mengganti dengan knalpot sesuai standar,” tegas AKP Tiwi.

Related Articles