Beranda Kegiatan Satlantas Polres Kuningan Komitmen Turunkan Angka Kecelakaan

Satlantas Polres Kuningan Komitmen Turunkan Angka Kecelakaan

oleh korlantas

KORLANTASPOLRI – Belum berlakunya tilang elektronik di Kabupaten Kuningan, tidak membuat Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kuningan berleha-leha dalam melakukan tugas dan pelayanan terhadap warga.

“Sebenarnya hingga sekarang, kami terus berupaya menekan angka kecelakaan lalu lintas serta kerap melakukan sosialisasi dan pelatihan kelaikan kendaraan kepada pengendara secara pribadi maupun kepada mereka yang dari komunitas motor di Kuningan,” kata Kasat Lantas Kuningan AKP Vino Lestari mewakili Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda saat memberikan keterangannya,cSenin (7/11/2022).

Menurut Kasat Lantas Polres Kuningan AKP Vino Lestari menyampaikan, dalam pelayanan terhadap lingkungan masyarakat, Satlantas Polres Kuningan bersama dengan instansi terkait menggelar sosialisasi dan pelatihan kelaikan kendaraan.

“Semata untuk mencegah peningkatan kecelakaan lalu-lintas. Sebab, insiden kecelakaan lalu-lintas terjadi itu hampir 50 persen adalah andil dari kelaikan kendaraan itu sendiri dan sisanya adalah human error,” ujarnya.

Menyinggung penindakan langsung (tilang), petugas Polantas hanya melakukan teguran secara humanis kepada pelanggar lalu lintas.

“Tindakan langsung dengan teguran itu, dilakukan sambil menunggu ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) Mobile dan Statis yang akan didistribusikan dari Mabes ke Polda dan Polres masing-masing,” katanya.

AKP Vino menyebut berdasarkan pangkalan Data PLOPD Bapenda Jabar, dari jumlah total kendaraan sebanyak 16.363.469, ada sekitar 5.348.809 kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang.

Rinciannya kata Vino yakni tidak melakukan perpanjangan STNK lebih dari 20 tahun sebanyak 29.934, tidak melakukan perpanjangan 10 s/d 20 tahun sebanyak 1.055.864, tidak melakukan perpanjangan 5 s/d 10 tahun sebanyak 2.301.366 dan tidak melakukan pengesahan 2 tahun setelah masa berlaku STNK 5 tahun habis sebanyak 1.961.645 kendaraan.

“Kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang setelah STNKnya habis masa berlaku maka data kendaraan tersebut terancam dihapus aliat bodong. Jelasnya, pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah masa berlaku STNK, maka akan masuk dalam kategori dapat dihapuskan,” kata AKP Vino Lestari yang didampingi Kanit Regident Polres Kuningan Iptu Adhi.

Kanit Regident Polres Kuningan Iptu Adhi, mencontohkan, jika STNK berlaku sampai dengan Januari tahun 2022 dan tidak melakukan perpanjangan STNK pada tahun sama hingga, kemudian tidak melakukan perpanjangan STNK pada tahun 2023 dan 2024, kendaraan tersebut masuk dalam kategori dapat dihapuskan.

“Namun sebelum dilakukan penghapusan, ada beberapa tahap yang akan dilalui yaitu diawali dengan pengiriman surat peringatan kepada pemilik ranmor baik secara manual ataupun elektronik,” katanya.

Selain itu, masih kata Adhi, setelah 1 bulan peringatan pertama tidak ada tanggapan dari pemilik kendaraan, maka akan dikirim kembali peringatan kedua. Begitu juga ketika dalam 1 bulan tidak ada tanggapan maka peringatan ketiga akan dikirimkan.

“Setelah 1 bulan dari peringatan ketiga tidak ada tanggapan maka data kendaraan akan dihapus. Kendaraan bermotor yang sudah dihapus tidak dapat diregistrasi kembali. Maka, para pemilik kendaraan jangan lupa untuk meregistrasi kendaraannya,” ujarnya.

Related Articles